Infoacehtimur.com, Politik – Sidang permulaan yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif tahun 2024 untuk anggota DPR RI dan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Selasa, 30 April 2024.
Kasus dengan nomor perkara 28-01-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diinisiasi oleh Partai Demokrat, dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai pendamping.
Partai Demokrat (Pemohon) mengajukan PHPU DPR/DPRD di Provinsi Aceh pada Daerah Pemilihan 2 terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
“Terdapat perbedaan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon di Dapil 2 DPRD RI Kabupaten Aceh Timur saat sebelum dan sesudah adanya perbaikan. Di perhitungan sebelum perbaikan, perolehan suara Ridhwan Arifflah Rusli Bintang dari Partai Demokrat yaitu sebeesar 31.468 suara. Akan tetapi perolehan suara setelah perbaikan di Dapil 2 DPR RA Kabupaten Aceh TImur menjadi 5.155 suara,” ungkap kuasa hukum Pemohon, Reinhard Romulo Silaban.
BACA JUGA: Sidang MK, Sengketa Caleg PAS di Dapil Aceh Timur 2 Minta Hitung Ulang Suara
Perubahan yang terjadi pada perolehan suara Partai Demokrat tersebut sudah cacat hukum karena terbukti dan tidak terbantahkan lagi dalam Form D-Hasil tersebut tidak tercantum pada Hari dan tanggalnya serta tanpa sepengetahuan Pemohon maupun saksi Pemohon.
Setelah ditelusuri, Termohon diduga telah menghilangkan suara milik Pemohon dari Partai Demokrat Dapil Aceh II dengan nomor urut 2. Penghilangan suara Pemohon dari Partai Demokrat sebesar 30.623 diduga untuk memberi keuntungan kepada Partai PKS yang diduga bekerja sama dengan Termohon.
Terkait dengan penghilangan suara tersebut, Pemohon telah terbukti mengajukan keberatan melalui catatan kejadian khusus yang sifatnya berjenjang sejak terjadinya dugaan kecurangan untuk menghilangkan suara. Pemohon secara hukum telah mengajukan catatan khusus/keberatan di KIP Kabupaten Aceh Timur, KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Bawaslu Provinsi Aceh, KPU RI, dan Bawaslu RI.
Oleh sebab itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 terkait perkara sepanjang perolehan suara Partai Nasdem Daerah Pemilihan 2 Aceh di Kabupaten Aceh Timur untuk pengisian calon anggota DPR RI. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar dapat mengembalikan suara Pemohon yang hilang di Kabupaten Aceh Timur dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRK pada Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aceh Timur.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon dalam perkara ini adalah Subki Tgk. Jek, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten I Kota (DPRK) Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh).
Maya Indrasari selaku kuasa hukum mendalilkan terjadinya perbedaan perolehan suara yang menurut Pemohon benar dengan yang ditetapkan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum).
Berdasarkan perbandingan Formulir Model C. Hasil – DPRK dan Formulir Model D. Hasil Kecamatan DPRK dari dua kecamatan di Dapil Aceh Timur 2, yaitu Peureulak Timur dan Ranto Peureulak.
Sumber : Mahkamah Konstitusi | Editor : ILham