Infoacehtimur.com / Aceh – Seorang pria yakni berinisial AR (23) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar saat tengah melakukan zina.
Penangkapan itu pada Sabtu (8/10/2022) malam di Escape Building Peukan Bada, Aceh Besar. Sementara lawan jenisnya masih usia 15 tahun.
Mirisnya, wanita tersebut sedang hamil 7 bulan, dan juga merupakan mantan residivis kasus serupa.
“Tersangka wanita rupanya sedang hamil 7 bulan,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, yang dikutip Infoacehtimur.com via Serambinews Senin, (10/10/2022).
Muhajir juga membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap satu pasangan muda-mudi diduga sedang berbuat mesum di Escape Building Peukan Bada.
“Pasangan laki-laki merupakan warga Kecamatan Peukan Bada dan teman wanitanya warga Kecamatan Darul Imarah,” ujarnya.
Pasangan mesum tersebut diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) tentang Hukum Jinayat.
Dibeberkan Muhajir, kronologi penangkapan tersebut berawal saat petugas sedang melakukan patroli rutin di daerah tersebut.
“Kemudian kita curiga saat melintas di area Escape Building itu ada tumpukan kayu yang bergoyang,” ucapnya.
Melihat hal tersebut, pihaknya langsung mendekat ke tumpukan kayu tersebut.
Sontak petugas Satpol PP terkejut mendapati AR dan PS sedang melakukan perzinaan.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan dimintai keterangan,” pungkas Kasatpol PP dan WH Aceh Besar.
Editor: Ilham Pranata
Artikel ini telah terbit di serambinews.com dengan judul, Muda Mudi Ketangkap Basah Mesum di Escape Building Peukan Bada, Mirisnya Pelaku Wanita Hamil 7 Bulan