Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Timur nomor urut 1, H. Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan tersebut atas dasar surat permohonan pemohon elektronik dengan Nomor 44/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang dilaporkan Pada hari ini, Kamis 5/12/2024 pukul 22:25 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tahun 2024.
Baca Juga: Tanggapan Santai dari Sulaiman Tole-Abdul Hamid Terkait Pernyataan Iskandar
Sulaiman dan Abdul Hamid Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KABUPATEN ACEH TIMUR , Nomor Urut 1. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 03 Desember 2024 memberi kuasa kepada lqbal Farabi, S.H.
Sementara itu, Iskandar Usman Al-Farlaky calon Bupati Aceh Timur calon nomor urut 03 saat di konfirmasi tim infoacehtimur.com mengatakan dirinya siap mengikuti, dan gugatan yang dilakukan oleh 01 ke MK sah-sah saja.
Baca Juga: Iskandar Al-Farlaky Unggul di Sejumlah TPS
” Didaftarkan gugatan Paslon 01 ke MK, sah sah saja. Ini adalah hak konstitusi setiap peserta pilkada,” jelas iskandar
Bahkan dirinya mengatakan siap mengikuti setiap prosesnya, ” kami juga siap mengikuti setiap proses dan tahapan yang ada” jelasnya.
Ia Juga memohon doa dari rakyat. “Kami mohon doa dari setiap suara rakyat yang bersih tanpa embel-embel apa pun yang telah memilih kami. Ini adalah perjuangan rakyat”. Tutup Iskandar Usman Al-farlaky.