Infoacehtimur.com / Aceh – Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Lhokseumawe, Aceh berhasil menangkap terduga pelaku tabrak lari yakni MI (27), merupakan pengemudi mobil penumpang Toyota Hiace.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Umum Medan-Banda Aceh Blang Pria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu, 09 Oktober 2022 sekitar Pukul 04.30 WIB lalu.
Sementara korban merupakan pasangan suami istri yakni Abdullah (29), dan Rohani (33), warga Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Adek Taufik mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku tabrak lari yang mengakibatkan pasangan suami istri meninggal dunia TKP.
“MI berhasil ditangkap setelah rangkaian identifikasi dan penyelidikan pada Selasa, 11 Oktober 2022,” kata AKP Adek Taufik.
AKP Adek Taufik menerangkan saat mengungkap pelaku tabrak lari dengan melakukan analisa olah TKP dan mencari keterangan saksi serta mengamankan barang bukti.
Barang bukti berupa pecahan kaca lampu depan serta pecahan kover spion sebelah kiri dan CCTV yang berada di TKP, kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan pengukapan kasus tabrak lari itu.
“Mendapatkan informasi, lalu diperkuat dengan adanya barang bukti bahwa mini bus Toyota Hiace dengan nomor plat BL7732AA dan sejumlah kerusakan pada bagian mobil,” terang AKP Adek Taufik.
Sambungnya, tim mendapatkan informasi mobil tersebut berada di Kota Banda Aceh tengah diperbaiki disalah satu bengkel mobil. Sementara pelaku berada di Desa Reng Blok, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian tim menyusun strategi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tabrak lari yakni MI. Pelaku sempat mengakui bahwa dirinya pelaku tabrak lari itu.
“Selanjutnya, MI beserta Barang-bukti dan surat-surat mobil telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Adek Taufik.
Editor: Ilham Pranata
Sumber: Infoacehtimur.com