Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Peusada Kabupaten Aceh Timur mengalami kerugian sebesar Rp 5.871.611.154 pada tahun 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tahun 2021.
Berdasarkan LHP BPK yang diperoleh AJNN, Jum’at (17/6), secara kumulatif kerugian PDAM Tirta Peusada telah mencapai RP 24.548.003.307 terdiri dari kerugian tahun 2021 sebesar Rp 5.871.611.154 ditambah kerugian tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 18.676.392.153.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Lhok Nibong Tergenang Air PDAM
- Dugaan Pungli Instalasi, PDAM Aceh Timur Dilaporkan Warga ke Kejati Aceh
- Warga di Ranto Peureulak Aceh Timur Ngeluh Air PDAM Sering Keruh
Dalam LHP BPK disebutkan PDAM Tirta Peusada memperoleh pendapatan di tahun 2021 sebesar Rp 14.831.323.550 yang terdiri dari penjualan air Rp 13.529.136.400 dan penjualan non air Rp 1.302.187.150.
Sedangkan biaya operasional sebesar Rp 20.826.678.445 yang terdiri dari beban pegawai, bahan kimia, bahan bakar, listrik, pemeliharaan, ATK, litbang, beban umum, hubungan langganan, beban sewa, imbalan pasca kerja, pajak, penyisihan piutang dan penyusutan aset tetap serta beban lain-lainnya.
Dengan perusahaan plat merah tersebut merugi sebesar Rp 5,8 Miliar ditahun berjalan 2021 lalu.
Direktur PDAM Tirta Peusada, Iskandar yang dikonfirmasi AJNN tidak membantah telah terjadinya kerugian sebesar Rp 5,8 Miliar diperusahaan air minum yang dia pimpin tersebut.
Menurutnya, kerugian tersebut dipicu karena besarnya biaya operasional dan pemeliharaan yang harus dikeluarkan pada tahun 2021.
“Biaya operasionalnya terus bertambah, kemudian kita terus melakukan kontinuitas (kesinambungan-red) untuk pemeliharaan pipa, ada pipa yang sudah berumur 30 tahun, jadi banyak yang harus diganti, sehingga biaya pemeliharaan-pun tinggi,” kata Iskandar.
Kemudian, kata Iskandar, dengan seringnya melakukan kontinuitas terjadi peningkatan pengeluaran biaya, seperti listrik dan bahan kimia.
“Lagipula di Aceh Timur pipa pengelolanya tidak satu, di Peunaron satu, Bayeun satu, Peureulak satu, Rantau Peureulak ada dua, kemudian Pante Bidari ada satu, totalnya ada enam pipa. Jadi biaya pemeliharaan sangat terkuras, lain di Langsa, pipanya hanya satu,” terang Iskandar.
Menurut Iskandar, luas cakupan PDAM Aceh Timur sama dengan Kabupaten Aceh Utara. Kemudian, harga pokok air di PDAM Aceh Timur lebih rendah dari harga jual air kepada konsumen, ditambah lagi dengan penyusutan.
“Penyusutan terjadi di bidang aset, penyusutan aset tersebut tidak bisa kita buang karena itu merupakan penyertaan modal,” katanya.
Kata Iskandar, kalau masalah kerugian bukan hanya di Aceh Timur, namun itu terjadi di seluruh PDAM. Apalagi PDAM Tirta Peusada saat ini dikatagori PDAM kurang sehat. “Kalau PDAM Langsa sehat, tapi yang sehat aja rugi,” bebernya.
Iskandar mengumpamakan PDAM Peusada Aceh Timur saat ini sebagai mobil lama yang harus terus dirawat sehingga banyak memakan biaya.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- PEMBERITAHUAN PDAM Peureulak di Matikan
- PDAM Mati, Nama Infoacehtimur.com di Bawa – Bawa, Untuk Apa ?
- PDAM TIRTA PEUSADA ACEH TIMUR
“Tidak kita pungkiri masih banyak alat lama yang kita pakai. Jadi seperti kita punya mobil baru dan mobil lama, pasti banyak pemeliharaan mobil lama dengan mobil baru,” tuturnya.
Menurutnya, kalau dari segi pelayanan PDAM Tirta Peusada dibawah kepemimpinannya sudah bagus, karena sebelumnnya dari 12 ribu sambungan yang ada air hanya 9 ribu dan sekarang telah terjangkau 17 ribu cakupan pelayanan.
Terkait kerugian secara akumulatif yang ruginya telah mencapai Rp 24 Miliar lebih, Iskandar menilai itu hal yang wajar karena sudah terjadi sejak turun menurun semenjak PDAM berdiri.
Menurut Iskandar, untuk mengatasi kerugian yang terjadi setiap tahun tersebut harus ada perhatian khusus dari Pemerintah Daerah yaitu untuk menaikkan tarif air.
“Tarif air di PDAM Aceh Timur sudah delapan tahun tidak ada kenaikan. Secara aturan kalau mau PDAM hidup dan berkembang setiap tahun harus ada kenaikan tarif, itu ada aturannya,” kata Iskandar.
Saat ini, kata dia, tarif dasar untuk pelanggan sosial Rp 1,8 ribu perkubik, tarif dasar untuk pelanggan biasa Rp 3 ribu dan tarif penuh untuk niaga Rp 3,7 ribu.
Padahal berdasarkan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tarif dasar air terendah untuk pelanggan sosial mencapai Rp 3,2 ribu, untuk pelanggan biasa Rp 4,1 ribu dan untuk niaga Rp 5,9 ribu.
Kalau tarifnya sesuai Permendagri, Iskandar yakin bisa menutupi seluruh biaya operasional.
Editor: Sarina | Ajnn.net