Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Polisi menangkap seorang pelaku begal terhadap petani yakni ZL (20), sementara korban yakni Muhammad (23).
Kejadian pembegalan itu terjadi pada Selasa 5 Juli 2022 sekira pukul 20.30 WIB di di Desa Suka Damai, Kecamatan Pantee Bidari.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, pada Senin (11/7/2022) mengatakan pelaku ditangkap di Banda Aceh setelah menganiaya korban.
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Begal di Aceh Timur Bacok Petani lalu Bawa Kabur Sepmor, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Warga Pante Bidari Dibegal, Motor Hilang dan Alami Bacokan
- Perkara Hewan Ternak, Pria di Ranto Pereulak Aceh Timur Tebas Tetangganya
“Pasca kejadian itu anggota kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menangkap ZL yang lokasi pelariannya ke Banda Aceh,” kata AKP Miftahuda.
Dikatakannya, saat ditangkap ZL tidak melakukan perlawanan lalu saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatan tersebut dan sepeda motor milik korban yang dibawa lari telah digadaikan di Panton Labu Kabupaten Aceh Utara. Sementara itu anggota masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tersebut.
“Untuk ZL (pelaku) disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas AKP Miftahuda.