INFOACEHTIMUR.COM | MJ alias AM (58), yang merupakan warga Desa Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh karena telah membunuh Asrawati, seorang janda Desa Seunebok Bayu, pada 15 Januari lalu.
MJ alias AM (58), ditangkap pada Minggu 16 Januari 2022, di tempat persembunyiannya yang berlokasi di tambak Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Hasil pemeriksaan sementara MJ mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Saat itu korban sudah hamil tiga bulan dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, Senin (17/01/2022). Winardy mengatakan, karena takut aib keduanya terbongkar maka pelaku nekat membunuh Asrawati.
Informasi Admin!!
Jangan kemana-mana, nantikan update terbaru terkait pembunuhan Janda di Aceh Timur