Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk 30 Kali
    Aceh Utara

    Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk 30 Kali

    RedaksiJune 10, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap TM (53), karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

    TM sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia di bawah umur, atau melanggar Pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat. 

    Sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor: 15/JN/2020/Ms.Lsk Tanggal 25 Mei 2022, DM divonis sebanyak 30 kali hukuman cambuk.

    Baca Juga:

    • Mantan Pejabat Aceh Timur Dieksekusi 15 Kali Cambuk, Sementara Wanita 100 kali, Ini Kisahnya
    • Langgar Qanun Aceh, Mantan Pejabat Lingkungan di Aceh Timur Ini Dieksekusi Cambuk
    • Di Bireuen, Penjual Chip dan Agen Togel Dicambuk

    Eksekusi cambuk tersebut dipusatkan di Halaman Kejari Aceh Utara, Kamis (9/6/2022). Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Pelaksaan Putusan Pengadilan.

    Kejari Aceh Utara Diah Ayu melalui Kasi Pidum Fauzi dalam sambutanya menyampaikan, secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.

    “Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas,” ujar Fauzi.

    editor: zikirullah alfarisi | Acehonline.co

    Harian Aceh Info Aceh Info Aceh Utara Kabar Aceh Timur Pelecehan Seksual
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.