Infoacehtimur.com | Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap TM (53), karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
TM sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia di bawah umur, atau melanggar Pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
Sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor: 15/JN/2020/Ms.Lsk Tanggal 25 Mei 2022, DM divonis sebanyak 30 kali hukuman cambuk.
![](https://infoacehtimur.com/wp-content/uploads/2022/05/PicsArt_05-10-06.43.34-1024x127.jpg)
Baca Juga:
- Mantan Pejabat Aceh Timur Dieksekusi 15 Kali Cambuk, Sementara Wanita 100 kali, Ini Kisahnya
- Langgar Qanun Aceh, Mantan Pejabat Lingkungan di Aceh Timur Ini Dieksekusi Cambuk
- Di Bireuen, Penjual Chip dan Agen Togel Dicambuk
Eksekusi cambuk tersebut dipusatkan di Halaman Kejari Aceh Utara, Kamis (9/6/2022). Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Pelaksaan Putusan Pengadilan.
Kejari Aceh Utara Diah Ayu melalui Kasi Pidum Fauzi dalam sambutanya menyampaikan, secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.
“Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas,” ujar Fauzi.
![](https://infoacehtimur.com/wp-content/uploads/2022/05/PicsArt_05-10-06.49.34-1024x853.jpg)
editor: zikirullah alfarisi | Acehonline.co