Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dalam waktu kurang dari 10 jam, Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Bustamam, seorang kurir expedisi berusia 26 tahun. Jasad Bustamam ditemukan di sebuah kebun warga di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Rabu malam.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, (04/09/2025) sekira pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kapolres.
Pelaku pembunuhan adalah RA, 25 tahun, warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. RA nekat membunuh Bustamam karena ingin menguasai uang korban yang digunakan untuk bermain judi online. Pelaku dan korban diketahui saling kenal karena bekerja di jasa pengiriman barang yang sama.
RA membuat rencana untuk membunuh Bustamam dengan cara menunggu korban tidak jauh dari tempat mereka bekerja. Saat korban melintas, RA meminta tolong untuk mendorong sepeda motor miliknya dengan alasan mogok.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nek Ramlah di Idi Tunong
Baca Juga: Kronologis Penemuan Mayat Kurir Meninggal Dunia dengan Luka Parah di Idi
Setelah korban memenuhi permintaan, RA menusuk korban dari belakang menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan. Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, membuat RA semakin kalap dan menusuk leher serta perut korban.
“Penyebab kematian korban dikarenakan pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hingga menembus bilik jantung kiri bagian bawah dan luka tusuk pada leher kiri yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar leher sebelah kiri serta luka-luka lain akibat trauma tajam yang memperberat kematian korban,” jelas hasil pemeriksaan Dokter Forensik RSUD Kota Langsa.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 3.645.000, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Sonic.
“Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi.