Close Menu
    info terkini

    BREAKING NEWS: Anak SD Tenggelam di Sungai Raya, Aceh Timur

    May 21, 2025

    Pang Ucok dan Dua Kader Partai Aceh Dilantik sebagai Anggota DPRA

    May 21, 2025

    Viral Video Penganiayaan Pelajar di Aceh Timur, Polisi Selidiki

    May 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Setelah 2 Tahun Jadi Buronan
    Aceh Timur

    Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Setelah 2 Tahun Jadi Buronan

    zakariaMay 6, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur akhirnya berhasil mengamankan US (40), pelaku pencabulan anak yang telah menjadi buronan selama 2 tahun.

    US diamankan pada Rabu, 30 April 2025, setelah tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menerima informasi tentang keberadaannya di sebuah warung kopi di Desa Blang Simpo.

    “Sudah dua tahun US ditetapkan sebagai DPO pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Setelah kita menerima informasi bahwa US pulang dari pelariannya dan berada di sebuah warung kopi, maka anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan US,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

    Baca Juga: Nenek Dirudapaksa Tetangganya di Sumatera Utara, Pelaku Digebuk Massa

    Baca Juga: Lagi-Lagi! Kasus Pencabulan Anak Kandung Kembali Terjadi Aceh Timur

    US disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

    Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menekankan pentingnya kesadaran dan edukasi di masyarakat untuk mencegah kasus-kasus serupa.

    “Bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” kata Kapolres.

    Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka dari pelaku pencabulan.

    “Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan menjaga putrinya agar terhindar dari pelaku pencabulan,” tegas Kapolres.

    Berita Aceh Timur DPO Idi Rayeuk Kriminal pencabulan
    Follow on Google News
    Highlights

    BREAKING NEWS: Anak SD Tenggelam di Sungai Raya, Aceh Timur

    zakariaMay 21, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Menjadi hari yang penuh ketegangan bagi warga Desa Gampong Gelumpang Payong,…

    Pang Ucok dan Dua Kader Partai Aceh Dilantik sebagai Anggota DPRA

    May 21, 2025

    Viral Video Penganiayaan Pelajar di Aceh Timur, Polisi Selidiki

    May 21, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap di Thailand, Haji Uma Lapor ke KRI Songkla

    May 20, 2025

    Remaja di Aceh Timur Jadi Korban Kekerasan, Pelaku Diduga Anak Kepala Desa

    May 20, 2025

    PT. Aceh Timur Kawai Energi Kembali Beroperasi, Bukti Janji Al-Farlaky soal Keamanan Investor

    May 15, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 20252,855
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.