Close Menu
    info terkini

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Setelah 2 Tahun Jadi Buronan
    Aceh Timur

    Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Setelah 2 Tahun Jadi Buronan

    zakariaMay 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur akhirnya berhasil mengamankan US (40), pelaku pencabulan anak yang telah menjadi buronan selama 2 tahun.

    US diamankan pada Rabu, 30 April 2025, setelah tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menerima informasi tentang keberadaannya di sebuah warung kopi di Desa Blang Simpo.

    Advertising
    Demo

    “Sudah dua tahun US ditetapkan sebagai DPO pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Setelah kita menerima informasi bahwa US pulang dari pelariannya dan berada di sebuah warung kopi, maka anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan US,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

    Baca Juga: Nenek Dirudapaksa Tetangganya di Sumatera Utara, Pelaku Digebuk Massa

    Baca Juga: Lagi-Lagi! Kasus Pencabulan Anak Kandung Kembali Terjadi Aceh Timur

    US disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

    Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menekankan pentingnya kesadaran dan edukasi di masyarakat untuk mencegah kasus-kasus serupa.

    “Bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” kata Kapolres.

    Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka dari pelaku pencabulan.

    “Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan menjaga putrinya agar terhindar dari pelaku pencabulan,” tegas Kapolres.

    DPO Idi Rayeuk Kriminal pencabulan
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    zakariaAugust 17, 2026

    UPACARA 17 AGUSTUS DI ACEH TIMUR BERLANGSUNG KHIDMAT, BUPATI AL-FARLAKY: ISI KEMERDEKAAN DENGAN KERJA NYATA…

    Menguatkan Khadijah, Bocah 7 Tahun Pengidap Tumor Bersiap Jalani Operasi ke-10

    August 16, 2026

    KPA/PA Daerah I Peureulak Pilih Doa untuk Memaknai 21 Tahun Damai Aceh

    August 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    August 17, 2026
    terpopuler

    Bank Aceh Syariah Cabang Idi Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar dan Zakat Rp400 Juta Ke Pemkab Aceh Timur

    August 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.