Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur akhirnya berhasil mengamankan US (40), pelaku pencabulan anak yang telah menjadi buronan selama 2 tahun.
US diamankan pada Rabu, 30 April 2025, setelah tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menerima informasi tentang keberadaannya di sebuah warung kopi di Desa Blang Simpo.
“Sudah dua tahun US ditetapkan sebagai DPO pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Setelah kita menerima informasi bahwa US pulang dari pelariannya dan berada di sebuah warung kopi, maka anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan US,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Baca Juga: Nenek Dirudapaksa Tetangganya di Sumatera Utara, Pelaku Digebuk Massa
Baca Juga: Lagi-Lagi! Kasus Pencabulan Anak Kandung Kembali Terjadi Aceh Timur
US disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menekankan pentingnya kesadaran dan edukasi di masyarakat untuk mencegah kasus-kasus serupa.
“Bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” kata Kapolres.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka dari pelaku pencabulan.
“Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan menjaga putrinya agar terhindar dari pelaku pencabulan,” tegas Kapolres.