Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa mereka melakukan penculikan terhadap korban atas perintah MR karena korban memiliki hutang terhadap MR sebesar 370 juta rupiah.
Berikut inisial dan peran pelaku:
MA, 45 tahun, melakukan penculikan dengan menggunakan air soft gun, menahan korban dirumahnya selama empat hari dan dan meminta uang tebusan sebesar 20 juta rupiah. Dari uang tersebut ia mendapatkan 10 juta rupiah.
TA, 48 tahun; yang menerima perintah awal dari MR untuk menculik korban dan turut meminta uang tebusan. Dimana dari hasil uang tersebut ia mendapatkan 10 juta rupiah.
Baca Juga : Perampok Nasabah Bank di Aceh Ditangkap Tim Gabungan, Mereka Dari Sumsel
Baca Juga: Pengusaha Olshop di Aceh Timur Dirampok, Uang Rp38,5 Juta Dibawa Kabur
MU, 48 tahun; berperan membantu menyediakan mobil untuk digunakan melakukan penculikan terhadap korban.
RI, 42 tahun; berperan turut melakukan penculikan dan menjaga korban pada saat disekap dirumah MA.
RA, 45 tahun berperan sebagai pemilik senjata air soft gun yang digunakan ma pada saat melakukan penculikan terhadap korban.
Baca Juga: Perkembangan Proses Hukum Tersangka Perampokan Bersenjata Di Peunaron, Aceh Timur.
Baca Juga: Pencari Kerja Asal Aceh Timur Tersesat di Kalteng Usai Ditipu Loker, Hanya Sisa KTP
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya;
Dari MA; rantai besi, sebo warna hitam, karpet warna merah bercorak, uang sebesar 10 juta rupiah dan satu unit handphone; dari TA: satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1606 ACZ, uang sebesar 9 juta rupiah dan satu unit handphone; dari MU: satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi BL 1402 DO dan dari pelaku RA diamankan satu senjata air soft gun jenis FN.
“Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 328 sub pasal 333 ayat (1) jo pasal 368 ayat (1) jo pasal 56 dan pasal 480 ayat (2) kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara. Disamping itu kami terus melakukan pencarian terhadap dua pelaku lain yakni MR dan SS.,” ujar Adi.
Dikatakan, agenda nasional PON Aceh – Sumut dan Pilkada serentak tidak ada segala bentuk premanisme. “Apalagi tindak pidana di wilayah hukum Polres Aceh Timur kita akan lakukan tindakan tegas dan penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.