Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Personel Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku penembakan rumah pribadi anggota polisi Polres Aceh Timur, Aipda Mirsal Soni di Peudawa. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/10/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menerangkan bahwa tersangka berinisial YZ warga Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, diamankan pada November 2024 lalu di Kecamatan Ranto Peureulak.
“Tersangka mengakui bahwa ia dan temannya, LP, melakukan penembakan tersebut dengan menggunakan senapan laras panjang M16 sebanyak tiga kali”, jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Polisi mengamankan satu unit handphone, satu buah magazine kaliber 5,56, dan 53 butir kaliber dengan berbagai jenis, termasuk 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, dan 32 butir peluru kaliber 5,56 Pindad.
Baca Juga: Rumah Polisi di Aceh Timur Ditembaki OTK
Baca juga: Menolak Lupa 25 Tahun Tragedi Arakundo, Aparat RI Bantai Warga Aceh ‘Pelaku Belum Diadili’
Selain itu, juga diamankan sepasang baju dan celana loreng, serta sepasang sepatu PDL yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan.
Adi menjelaskan bahwa motif penembakan pelaku YZ sengaja ingin membuat kekacauan di wilayah Aceh dengan menembaki rumah-rumah anggota. Tersangka juga terlibat penembakan gajah di Takengon, Aceh Tengah pada tahun 2016 silam.
Sementara untuk LP saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam perburuan pihak kepolisian. LP berperan sebagai penyedia senjata untuk YZ dalam melakukan aksi terornya itu.