Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Evaluasi RPJM, Pastikan Pembangunan Daerah Berjalan Lancar

    July 7, 2025

    PBVSI Aceh Timur Gelar Seleksi Atlet Pra PORA 2025

    July 7, 2025

    Ngamuk! Kapal Dagangnya Diserang, AS Kirim 300 Tentara Serbu Aceh

    July 6, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pelaku Penjahat Kelamin Terhadap Anak Ditangkap Polisi di Aceh Timur, 12 Orang Masih DPO > Page 2
    Aceh Timur

    Pelaku Penjahat Kelamin Terhadap Anak Ditangkap Polisi di Aceh Timur, 12 Orang Masih DPO

    IlhamAugust 30, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah (Kanan), dan Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo (Kiri), dan pelaku pelecehan seksual (Belakang). Foto: (dok. Istimewa).

    RE (19), dan MU (24) ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu dua belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan.

    Sementara untuk pelaku RE ini sendiri merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama menimpa pada korban inisial  RI warga Kecamatan Peureulak Barat pada tanggal 25 April 2023 lalu.

    Atas perbuatannya itu ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

    Sebagimana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu.

    Atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

    “Ketiganya dapat diberikan dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau  penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni,” pungkas Arif.***

    1 2
    Harian Aceh Pelecehan Seksual Pemerkosaan
    Follow on Google News
    Highlights

    Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Evaluasi RPJM, Pastikan Pembangunan Daerah Berjalan Lancar

    zakariaJuly 7, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin rapat evaluasi bersama Tim…

    PBVSI Aceh Timur Gelar Seleksi Atlet Pra PORA 2025

    July 7, 2025

    Ngamuk! Kapal Dagangnya Diserang, AS Kirim 300 Tentara Serbu Aceh

    July 6, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat

    June 30, 2025

    BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes

    July 4, 2025

    Ngamuk! Kapal Dagangnya Diserang, AS Kirim 300 Tentara Serbu Aceh

    July 6, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.