Close Menu
    info terkini

    “Jangan Jadi Penonton!” DPW Partai Aceh Timur Ajak Pemuda-Pemudi Terbaik Gabung ke Politik

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pelaku Penjahat Kelamin Terhadap Anak Ditangkap Polisi di Aceh Timur, 12 Orang Masih DPO > Page 2
    Aceh Timur

    Pelaku Penjahat Kelamin Terhadap Anak Ditangkap Polisi di Aceh Timur, 12 Orang Masih DPO

    IlhamAugust 30, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah (Kanan), dan Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo (Kiri), dan pelaku pelecehan seksual (Belakang). Foto: (dok. Istimewa).

    RE (19), dan MU (24) ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu dua belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan.

    Sementara untuk pelaku RE ini sendiri merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama menimpa pada korban inisial  RI warga Kecamatan Peureulak Barat pada tanggal 25 April 2023 lalu.

    Advertising
    Demo

    Atas perbuatannya itu ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

    Sebagimana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu.

    Atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

    “Ketiganya dapat diberikan dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau  penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni,” pungkas Arif.***

    1 2
    Harian Aceh Pelecehan Seksual Pemerkosaan
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    “Jangan Jadi Penonton!” DPW Partai Aceh Timur Ajak Pemuda-Pemudi Terbaik Gabung ke Politik

    zakariaJuly 5, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur mengajak seluruh elemen masyarakat,…

    Damai Adat Tak Hentikan Proses, Polisi Pastikan Kasus Anak di Idi Tunong Sesuai Hukum

    July 5, 2026

    Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Asap Hitam Membumbung Tinggi

    July 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    “Jangan Jadi Penonton!” DPW Partai Aceh Timur Ajak Pemuda-Pemudi Terbaik Gabung ke Politik

    July 5, 2026
    terpopuler

    Damai Adat Tak Hentikan Proses, Polisi Pastikan Kasus Anak di Idi Tunong Sesuai Hukum

    July 5, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.