
RE (19), dan MU (24) ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu dua belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan.
Sementara untuk pelaku RE ini sendiri merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama menimpa pada korban inisial RI warga Kecamatan Peureulak Barat pada tanggal 25 April 2023 lalu.
Atas perbuatannya itu ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
Sebagimana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu.
Atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Ketiganya dapat diberikan dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni,” pungkas Arif.***