Infoacehtimur.com, Aceh – Terduga pelaku penyiraman air cabai kepada seorang santri kini telah ditahan oleh Kepolisian Polres Aceh Barat.
Pelaku berinisial NN (40), melakukan aksi tersebut terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.
Insiden ini terjadi di sebuah dayah di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, pada 30 September 2024.
Kasus ini sempat viral di media sosial, sehingga mendorong polisi untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Diduga siram air cabai ke santri, Isteri pimpinan Ponpes di Aceh Barat ditangkap
Setelah melalui proses hukum, NN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
NN dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, seperti dikutip Infoacehtimur.com dari Serambinews.com, Selasa (8/10/2024).
Fachmi menjelaskan, NN melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal dengan perilaku korban yang sering merokok di lingkungan pesantren.
Meskipun sudah berkali-kali diperingatkan. Kemudian pada 30 September 2024, korban kembali tertangkap sedang merokok.
Sehingga pada hari itu, NN secara spontan mengenakan cabai ke korban. Pasalnya, kebetulan saat itu NN sedang memblender cabai untuk berjualan bakso di kantin pesantren.
Iptu Fachmi menambahkan, bahwa polisi masih terus menyelidiki dan mendalami kasus ini terkait informasi penyiraman air cabai yang dilaporkan keluarga korban.
Kasus ini mencerminkan perlunya perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan agama dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak anak.***
Editor: Ilham