Close Menu
    info terkini

    Rahmat Hidayat: Lelaki yang Mendedikasikan Hidup untuk Kesejahteraan Sosial

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pelaku Tembak Mata Mahasiswa Hingga Kritis di Aceh Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara
    Aceh

    Pelaku Tembak Mata Mahasiswa Hingga Kritis di Aceh Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

    IlhamOctober 20, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: dok. (Istimewa).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, Aceh tangkap seorang pria yakni A (39). Merupakan pelaku penembakan terhadap Mahasiswa Unimal.

    Pelaku A merupakan warga warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Akibatnya, mahasiswa yang ditembak pakai senapan angin mengalami luka di bagian mata kirinya dan kritis.

    Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasie Humas Salman Alfrasi mengatakan, A ditangkap di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe pada 20 Oktober 2022.

    “Penembakan itu terjadi saat korban hendak pulang ke kos, setelah rapat bersama teman di salah satu warung kopi. Kemudian, saat mengambil sepeda motor, korban berlari balik ke arah temannya sambil memegang mata kiri dan mengatakan dirinya telah ditembak,” papar Salman, Kamis, 20 Oktober 2022.

    Salman menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi pada salah satu warung kopi di Kecamatan Muara Satu, pada Rabu malam, 19 Oktober 2022, pukul 22.30 WIB. Korbannya AH (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Singkil.

    “Setelah melihat mata korban berdarah, temannya langsung membawa korban ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan,” sambungnya.

    Saat ini, kata Salman, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum.

    “Pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” demikian,” ujar Salman.

    Banda Aceh
    Demo
    Demo
    Highlights

    Rahmat Hidayat: Lelaki yang Mendedikasikan Hidup untuk Kesejahteraan Sosial

    zakariaMarch 15, 2026

    Rahmat Hidayat, atau yang akrab disapa Sayet, adalah seorang lelaki yang telah mendedikasikan hidupnya untuk…

    Konflik Lahan HGU di Aceh Timur Dibawa ke BAP DPD RI

    March 15, 2026

    Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama di Pendopo Peureulak

    March 14, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026

    Video: Penangkapan Dua Kapal Ikan Aceh Timur di Perairan Thailand

    March 13, 2026

    Bupati Aceh Timur Minta Bantuan Kemenlu untuk Nelayan yang Tertangkap di Thailand

    March 13, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Rahmat Hidayat: Lelaki yang Mendedikasikan Hidup untuk Kesejahteraan Sosial

    March 15, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026719
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.