Infoacehtimur.com / Aceh – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, Aceh tangkap seorang pria yakni A (39). Merupakan pelaku penembakan terhadap Mahasiswa Unimal.
Pelaku A merupakan warga warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Akibatnya, mahasiswa yang ditembak pakai senapan angin mengalami luka di bagian mata kirinya dan kritis.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasie Humas Salman Alfrasi mengatakan, A ditangkap di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe pada 20 Oktober 2022.
“Penembakan itu terjadi saat korban hendak pulang ke kos, setelah rapat bersama teman di salah satu warung kopi. Kemudian, saat mengambil sepeda motor, korban berlari balik ke arah temannya sambil memegang mata kiri dan mengatakan dirinya telah ditembak,” papar Salman, Kamis, 20 Oktober 2022.
Salman menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi pada salah satu warung kopi di Kecamatan Muara Satu, pada Rabu malam, 19 Oktober 2022, pukul 22.30 WIB. Korbannya AH (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Singkil.
“Setelah melihat mata korban berdarah, temannya langsung membawa korban ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan,” sambungnya.
Saat ini, kata Salman, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum.
“Pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” demikian,” ujar Salman.