Info Aceh Timur, Aceh Timur – Sebanyak 4 pelaku zina anak, 1 pelaku zina dan 2 pemain judi online jalani eksekusi cambuk di Aceh Timur pada Kamis, (7/12/2023).
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur, Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk. Masing-masing pelaku itu dicambuk berdasarkan putusan mahkamah Syar’iyah Idi.
Diantaranya berzina dengan anak yaitu Jamaluddin, Adi A Rahman, Riduan alias Wan alias Abang dan Kurniawan alias Wawan, merupakan pelaku zina dengan hukuman 100 kali cambukan.
Sementara Muhammad alias Amat, merupakan pelaku zina dengan wanita dewasa juga dihukum 100 kali cambukan. Sedangkan pelaku pemain judi online yakni Abbas dan Ravi, dihukum dengan hukuman 18 kali cambukan.
Hukuman cambuk yang menjerat dua pelaku judi yaitu jenis Chip Hinggs Domino, merupakan permainan yang dapat dibeli sejenis judi online atau memperdagangkan koin dengan rupiah.
Jamaluddin secara sah telah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Adi A Rahman, secara sah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kurniawan alias Wawan secara sah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Riduan alias Wan alias Abang secara sah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Abbas secara sah melanggar
Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tentang judi online. Ravi secara sah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tentang judi online.
Muhammad alias Amat secara sah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tentang perzinaan.***