Info Aceh Timur, KOTA LHOKSEUMAWE – Sejumlah kasus pelecehan seksual terjadi dalam lingkungan kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (17/10/2023) dan melayangkan sejumlah tuntutan terhadap Rektor Unimal.
Informasi yang dihimpun, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menyebut 9 kasus pelecehan seksual terjadi di Unimal.
Namun, pihak mahasiswa berdasarkan penelusuran pra aksi sejak Agustus, menyebut kasus pelecehan seksual yang terjadi berjumlah 12 kasus.
Mahasiswa yang melangsungkan aksi unjuk rasa menyuarakan dugaan tidak ada keterbukaan publik dari Satgas PPKS terkait penanganan kasus tersebut.
Sesuai Pasal 14 Permendikti Nomor 30 Tahun 2021, mahasiswa Unimal dalam aksinya menuntut Satgas PPKS dan Rektor Unimal untuk terbuka melakukan publikasi terkait pelaku dan sanksi yang diterapkan.
“Sejauh ini kampus belum pernah mempublikasikan itu. termasuk pernyataan maaf secara terbuka dari pelaku pelecehan seksual itu tak kunjung dilakukan,” ujar Mahasiswa kepada Infoacehtimur.com (17/10).
Penanggung jawab aksi, Rizal Bahari menyatakan bahwa seharusnya pihak kampus dapat secara terang membuka/mengumumkan identitas pelaku dan sanksi lain yang diberikan, sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Transparansi penanganan kasus diperlukan supaya publik dapat percaya terhadap kinerja Satgas PPKS, termasuk kepercayaan akan keamanan dari tindakan “predator” seksual dilingkungan Universitas Malikussaleh.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut pihak Kampus Unimal untuk menjelaskan kepada publik tentang bentuk sanksi administratif yang diterima pelaku pelecehan seksual.