Infoacehtimur.com, Nasional – Kabar gembira bagi para pencari kerja yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah resmi memberikan kelonggaran batas usia maksimal pelamar CPNS untuk jabatan tertentu hingga 40 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024, yang akan berlaku pada seleksi CPNS 2026 mendatang.
Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat, terutama para profesional yang sebelumnya terhalang aturan usia maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Berikut Rincian Formasi CPNS Pemkab Aceh Timur
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Dengan kebijakan baru ini, mereka yang memiliki pengalaman panjang dan kualifikasi tinggi kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengabdi sebagai abdi negara.
Ada enam jabatan yang dapat dilamar hingga usia 40 tahun, yaitu:
- Dokter spesialis
- Dosen dengan kualifikasi pendidikan lanjutan
- Peneliti
- Dokter pendidik
- Jabatan di bidang kesehatan, pendidikan, atau teknis dengan keahlian khusus
- Jabatan yang membutuhkan sertifikasi atau pengalaman panjang yang diakui negara
- Menurut Kementerian PANRB, pemberian kelonggaran usia ini bukan tanpa alasan.
Halaman Selanjutnya



