Profesi-profesi tersebut dianggap membutuhkan kompetensi, keahlian mendalam, serta pengalaman yang tidak bisa didapatkan secara instan.
Dengan begitu, meski berusia lebih matang, para pelamar tetap dianggap potensial dan relevan untuk mengisi kebutuhan ASN.
“Langkah ini diharapkan memperkuat kualitas ASN dengan menghadirkan tenaga-tenaga profesional yang sudah teruji pengalaman dan keahliannya,” tulis KemenPANRB dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Segera, Rekrutmen PPPK Pilkada Aceh Timur
Baca Juga: Polemik Pernyataan Kepala BKN tentang PPPK: “Hanya Mengisi Kekosongan Sementara”
Meski begitu, para pelamar tetap harus memenuhi syarat akademik, pengalaman kerja, hingga sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak semua formasi menerima pelamar berusia 40 tahun, hanya jabatan yang telah ditetapkan dalam aturan resmi.
Kebijakan ini disambut baik masyarakat, terutama dari kalangan tenaga medis, dosen, maupun peneliti yang selama ini merasa kesempatan mereka tertutup karena faktor usia.
Dengan peluang baru ini, pemerintah berharap proses rekrutmen CPNS tidak hanya membuka ruang bagi generasi muda, tetapi juga memberi kesempatan bagi tenaga profesional berpengalaman yang ingin mengabdi melalui jalur ASN.
Editor: Ilmidza Amalia Nadzira
Sumber: Radar kediri Jawa Pos



