Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah menetapkan bahwa Masa Darurat bencana alam telah berakhir. penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada kamis (291/2026).
Status berubah, pola penanganan bencana pun berubah, dari Status Tanggap Darurat beralih kepada status Pemulihan Bencana Alam.
Sementara ini, masa transisi ‘kerja pemulihan’ ditetapkan untuk 3 bulan kedepan, tepatnya hingga 29 April 2026.
“Penetapan ini jadi dasar bagi pemerintah untuk mulai menggeser fokus dari penanganan darurat menuju pemulihan, tanpa mengabaikan kebutuhan mendesak masyarakat terdampak,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dikutip CNN Indonesia.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh disebut telah mempersiapkan dokumen Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehab-Rekon Paska Bencana. Dokumen tersebut akan ditetapkan pada 2 februari 2026 dan sehari setelahnya akan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selain itu, Muallem menegaskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Aceh (SKPA) untuk melaksanakan sejumlah hal penting selama masa transisi, yakni upaya pertolongan serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi pengungsi dan kelompok rentan.

