Close Menu
    info terkini

    BREAKING NEWS: Nelayan Hilang di Perairan Aceh Timur, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif

    November 14, 2025

    Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan

    November 14, 2025

    Bupati Al-Farlaky Panggil Pupuk Indonesia Terkait Kelangkaan dan Mahal di Aceh Timur

    November 14, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pemerintah Aceh Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Manfaatkan
    Info Utama

    Pemerintah Aceh Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Manfaatkan

    ridhaNovember 13, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor, mulai 12 November 2025 secara resmi memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

    Program Pemutihan ini diumumkan secara resmi oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wagub Aceh Fadhlullah melalui akun resmi Badan Pengelola Keuangan Aceh.

    Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 memberikan keringanan bagi masyarakat Aceh untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tanpa dibebani tekanan Denda Keterlambatan, ataupun biaya tambahan lainnya.

    Selain pajak, program ini turut memberlakukan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas pajak progresif.

    Terdapat 4 pembebasan dalam Program Pemutihan yaitu, Pembebasan Tunggakan Pokok Pajak, Bebas Denda Pajak, Bebas Pajak Progresif, dan terakhir Pemutihan BBNKB (balik nama) Kendaraan Bekas.

    Khususan wilayah Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur dan Kasatlantas Aceh Timur melalui laman resmi menyebut Program Pemutihan berlaku hingga 31 Desember 2025.

    Program pemutihan ini menjdi bukti bahwa Pemerintah Aceh berpihak pada masyarakat perihal pajak ditengah kondisi perekonomian yang masih kurang stabil.

    Banda Aceh Gubernur Aceh Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Aceh Polres Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    BREAKING NEWS: Nelayan Hilang di Perairan Aceh Timur, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif

    zakariaNovember 14, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang nelayan asal Desa Keutapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh…

    Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan

    November 14, 2025

    Bupati Al-Farlaky Panggil Pupuk Indonesia Terkait Kelangkaan dan Mahal di Aceh Timur

    November 14, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pemerintah Aceh Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Manfaatkan

    November 13, 2025

    Peringati Hari Kesehatan Nasional, Bupati Al-Farlaky Berikan Penghargaan kepada Tenaga Kesehatan Teladan

    November 12, 2025

    Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan

    November 14, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    BREAKING NEWS: Nelayan Hilang di Perairan Aceh Timur, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif

    November 14, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,562
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.