Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor, mulai 12 November 2025 secara resmi memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program Pemutihan ini diumumkan secara resmi oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wagub Aceh Fadhlullah melalui akun resmi Badan Pengelola Keuangan Aceh.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 memberikan keringanan bagi masyarakat Aceh untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tanpa dibebani tekanan Denda Keterlambatan, ataupun biaya tambahan lainnya.
Selain pajak, program ini turut memberlakukan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas pajak progresif.
Terdapat 4 pembebasan dalam Program Pemutihan yaitu, Pembebasan Tunggakan Pokok Pajak, Bebas Denda Pajak, Bebas Pajak Progresif, dan terakhir Pemutihan BBNKB (balik nama) Kendaraan Bekas.
Khususan wilayah Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur dan Kasatlantas Aceh Timur melalui laman resmi menyebut Program Pemutihan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Program pemutihan ini menjdi bukti bahwa Pemerintah Aceh berpihak pada masyarakat perihal pajak ditengah kondisi perekonomian yang masih kurang stabil.



