Close Menu
    info terkini

    Ngamuk! Kapal Dagangnya Diserang, AS Kirim 300 Tentara Serbu Aceh

    July 6, 2025

    Ratusan Yatim Piatu Memadati Masjid Baitul Muttaqin Idi Cut

    July 6, 2025

    Domino Siap Jadi Cabang Olahraga Resmi di Indonesia, MUI Nyatakan Domino Halal

    July 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pemerintah Aceh dan 13 Kabupaten/Kota Dapat Penghargaan MCP dari KPK, dan Ini Urutan Aceh Timur
    Aceh Timur

    Pemerintah Aceh dan 13 Kabupaten/Kota Dapat Penghargaan MCP dari KPK, dan Ini Urutan Aceh Timur

    RedaksiFebruary 11, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Banda Aceh | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango SH MH menyatakan, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang tinggi di sebuah daerah, bukan merupakan jaminan bahwa di daerah tersebut tidak ada tindak pidana korupsi.

    “Ada daerah capaian MCP cukup tinggi, tapi KPK berulang kali menemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah tersebut,” kata Nawawi Pomolango dalam acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK- Kepala Daerah Se- Aceh dan Sosialissasi Pedoman Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2022 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (9/2/2022).

    Nawawi mengatakan, kehadirannya pada acara tersebut dalam rangka melaksanakan tugas KPK yang terdapat dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019.

    Tugas yang pertama melakukan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

    Tugas kedua adalah melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

    “Tugas ketiga, melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, salah satunya adalah acara yang digelar Pemerintah Aceh hari ini,” kata dia.

    Nawawi mengatakan, KPK memberikan penghargaan kepada Pemerintah Aceh dan 13 kabupaten/kota di Aceh yang nilai MCP-nya sudah berada di atas 70.

    Dari 14 daerah yang akan menerima penghargaan MCP KPK untuk hasil evaluasi MCP tahun anggaran 2021, nilai paling tertinggi di Aceh diperoleh oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan nilai capaian 87,14, tempat kedua Pemerintah Aceh 84,48, ketiga Kabupaten Bener Meriah 82,03.

    Selanjutnya yang keempat Aceh Timur dengan nilai capaian 81,03.

    Kelima Aceh Barat Daya dengan nilai 80,03, ketujuh Kota Lhokseumawe 78,76, kedelapan Aceh Tenggara 78,63, kesembilan Kota Langsa 77,01, kesepuluh Aceh Besar 76,29, Kesebelas Aceh Tengah 76,21, kedua belas Aceh Tamiang 75,91, ketiga belas Bireuen 74,63, dan keempat belas Aceh Singkil 72.65.

    Nawawi mengatakan, sebanyak 14 daerah penerima penghargaan MCP KPK tahun 2021.

    Dia berharap tahun depan nilai MCP bisa lebih baik lagi.

    “Sedangkan kepada 10 daerah di Aceh yang nilai MCP masih berada di bawah 70, kinerja delapan hal penyelenggaraan pemerintahannya, tolong ditingkatkan lagi, agar pada tahun depan nilainya MCP bisa meningkat dan KPK memberikan penghargaan,” kata Nawawi.

    Masyarakat Aceh berunjuk rasa ke Kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022). (FOR SERAMBINEWS.COM)

    Dalam Acara ini juga, Kakanwil BPN Aceh menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada Pemerintah Aceh, yang diterima Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes dan kepada 13 bupati/wali kota yang mendapat penghargaan MCP dari KPK.

    Kakanwil BPN Aceh menyerahkan sertifikat yang status kepemilikan tanahnya sudah memenuhi standar dan perlu disertifikatkan.

    Ini sebagai bukti kepemilikan sah secara hukum.

    Karena banyak tanah milik Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota yang sudah dibebaskan atau dihibahkan dan dilepas kepemilikannya belum disertifikatkan.(her)

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Ngamuk! Kapal Dagangnya Diserang, AS Kirim 300 Tentara Serbu Aceh

    zakariaJuly 6, 2025

    Aksi Militer AS ke Aceh 1832 Infoacehtimur.com, Sejarah – Pagi itu, langit kota Salem, Massachusetts,…

    Ratusan Yatim Piatu Memadati Masjid Baitul Muttaqin Idi Cut

    July 6, 2025

    Domino Siap Jadi Cabang Olahraga Resmi di Indonesia, MUI Nyatakan Domino Halal

    July 5, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat

    June 30, 2025

    Bantuan Baitul Mal Aceh Cair untuk Masyarakat Kurang Mampu

    June 30, 2025

    BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes

    July 4, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,249
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.