Banda Aceh | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango SH MH menyatakan, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang tinggi di sebuah daerah, bukan merupakan jaminan bahwa di daerah tersebut tidak ada tindak pidana korupsi.
“Ada daerah capaian MCP cukup tinggi, tapi KPK berulang kali menemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah tersebut,” kata Nawawi Pomolango dalam acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK- Kepala Daerah Se- Aceh dan Sosialissasi Pedoman Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2022 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (9/2/2022).
Nawawi mengatakan, kehadirannya pada acara tersebut dalam rangka melaksanakan tugas KPK yang terdapat dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019.
Tugas yang pertama melakukan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Tugas kedua adalah melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
“Tugas ketiga, melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, salah satunya adalah acara yang digelar Pemerintah Aceh hari ini,” kata dia.
Nawawi mengatakan, KPK memberikan penghargaan kepada Pemerintah Aceh dan 13 kabupaten/kota di Aceh yang nilai MCP-nya sudah berada di atas 70.
Dari 14 daerah yang akan menerima penghargaan MCP KPK untuk hasil evaluasi MCP tahun anggaran 2021, nilai paling tertinggi di Aceh diperoleh oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan nilai capaian 87,14, tempat kedua Pemerintah Aceh 84,48, ketiga Kabupaten Bener Meriah 82,03.
Selanjutnya yang keempat Aceh Timur dengan nilai capaian 81,03.
Kelima Aceh Barat Daya dengan nilai 80,03, ketujuh Kota Lhokseumawe 78,76, kedelapan Aceh Tenggara 78,63, kesembilan Kota Langsa 77,01, kesepuluh Aceh Besar 76,29, Kesebelas Aceh Tengah 76,21, kedua belas Aceh Tamiang 75,91, ketiga belas Bireuen 74,63, dan keempat belas Aceh Singkil 72.65.
Nawawi mengatakan, sebanyak 14 daerah penerima penghargaan MCP KPK tahun 2021.
Dia berharap tahun depan nilai MCP bisa lebih baik lagi.
“Sedangkan kepada 10 daerah di Aceh yang nilai MCP masih berada di bawah 70, kinerja delapan hal penyelenggaraan pemerintahannya, tolong ditingkatkan lagi, agar pada tahun depan nilainya MCP bisa meningkat dan KPK memberikan penghargaan,” kata Nawawi.
Dalam Acara ini juga, Kakanwil BPN Aceh menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada Pemerintah Aceh, yang diterima Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes dan kepada 13 bupati/wali kota yang mendapat penghargaan MCP dari KPK.
Kakanwil BPN Aceh menyerahkan sertifikat yang status kepemilikan tanahnya sudah memenuhi standar dan perlu disertifikatkan.
Ini sebagai bukti kepemilikan sah secara hukum.
Karena banyak tanah milik Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota yang sudah dibebaskan atau dihibahkan dan dilepas kepemilikannya belum disertifikatkan.(her)