Infoacehtimur.com, Aceh – Pemerintah Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB hingga 15 Januari 2025. Sementara itu, pajak progresif diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Keputusan ini diambil oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, setelah melihat antusiasme masyarakat Aceh dalam membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Setahun
“Kita perpanjang program pemutihan pajak untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melengkapi persyaratan,” kata Safrizal.
Ketentuan Perpanjangan Program pemutihan pajak meliputi:
- 1. Kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 2 tahun hanya dikenakan pokok PKB 2 tahun.
- 2. Bebas pajak progresif.
- 3. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Aceh No 31 Tahun 2024, serta UU No. 1 Tahun 2022 dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024.
Safrizal juga memastikan kenyamanan pelayanan di Kantor Samsat Banda Aceh, termasuk fasilitas umum seperti toilet, drainase, dan tempat parkir.