Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur meluncurkan program Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan efisiensi kerja dan transformasi budaya kerja. Program ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Bupati Aceh Timur, melalui surat edaran tersebut, menetapkan bahwa ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Timur dapat melaksanakan tugas kedinasan secara WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu setiap hari Jumat.
Tujuan dari program WFH ini adalah untuk meningkatkan efisiensi kerja, akselerasi layanan digital pemerintah, kontinuitas layanan, efisiensi sumber daya, dan menurunkan tingkat polusi. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja berbasis output dan resiliensi organisasi.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Timur Gelar Apel Bersama untuk Perkuat Disiplin ASN
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Diminta Tagih Kelebihan Bayar Honorarium Tim Anggaran Sebesar Rp774 Juta
Namun, ada beberapa jabatan yang dikecualikan dari program WFH, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Camat, Keuchik, dan unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Perangkat Daerah diwajibkan untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan WFH, serta melaporkan hasil kerja ASN yang melaksanakan WFH secara berkala. Selain itu, kepala perangkat daerah juga diwajibkan untuk menghitung penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari program WFH.
Program WFH ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN dan meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.

