Infoacehtimur.com, Nasional – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan perubahan kebijakan penjualan LPG 3 Kg. Mulai hari ini, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kg kepada pengecer.
Namun, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengecer untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini. Masa transisi selama satu bulan diberikan kepada pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
Baca Juga: Hindari Sepeda Motor Truck LPG Terguling di Simpang Ulim
Baca Juga: Pelajar Sekolah Dasar Meninggal Dunia Tertabrak Mobil Gas LPG di Aceh Timur
Dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas distribusi LPG, serta memperkuat pengawasan terhadap penjualan LPG. Pemerintah juga berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan LPG yang lebih terjangkau dan mudah diakses.
Pengecer yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG dapat menghubungi Pertamina atau kantor Kementerian ESDM terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dengan demikian, pengecer dapat memanfaatkan masa transisi ini untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan dan meningkatkan usahanya.