Infoacehtimur.com, Nasional – Pemerintah menghapus praktik sunat perempuan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penghapusan praktik sunat perempuan merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
“Menghapus praktik sunat perempuan,” berikut tertulis dalam pasal 102 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2024, dikutip Kompas.com dari salinannya, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Kembali Ingin Menikah, Perempuan Ini Usir Ibu Angkatnya Dari Rumah
Selain itu, pemerintah meminta agar balita maupun anak prasekolah diedukasi agar mengetahui organ reproduksinya.
Lalu, diedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan serta diedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh.
Begitu pula diedukasi untuk mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu,” tulis Pasal 102 huruf e dan f.
Baca Juga: Tiga Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Timur Dilimpahkan ke JPU
Baca Juga: Perkembangan Teknologi Faktor Penyebab Tingginya Pelecehan Seksual di Aceh Timur
Kementerian Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan
Aturan tersebut dicabut pada 6 Februari 2014 karena dinilai memberikan opsi bahwa sunat perempuan diperbolehkan.
Dalam aturan baru tahun 2014, Kemenkes memberi mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat.
Sekaligus, tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan. Namun, aturan itu pun tidak membahas terkait penghapusan sunat bagi perempuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah Hapus Sunat Perempuan dalam PP Kesehatan“.