Infoacehtimur.com, Nasional – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengumumkan bahwa masyarakat pemilik sumur minyak rakyat dapat menjual minyak hasil produksi mereka ke Pertamina mulai 1 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengizinkan pengeboran sumur minyak rakyat yang dulu dikategorikan ilegal melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana memperkirakan bahwa hasil pengeboran sumur rakyat ini bisa mencapai 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari (bph). Namun, pihaknya berharap capaian hasil produksi sumur rakyat bisa lebih tinggi lagi.
Dengan pengeboran sumur rakyat ini, SKK Migas berharap dapat meningkatkan capaian lifting minyak yang selama ini terus turun.
Baca Juga: Sumur Minyak Ranto Peureulak Harus Ada Perhatian dan Penanganan Khusus
Baca Juga: Iskandar Usman Al-Farlaky Sambangi Keluarga Korban Ledakan Sumur Minyak Rantoe Peureulak
“Mudah-mudahan dengan adanya sumur masyarakat yang jumlah sumurnya jauh lebih banyak, mudah-mudahan kontribusinya juga bisa jauh lebih banyak,” kata Taufan.Jakarta, (22/7/2025).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah bahwa pemberian izin pengeboran sumur minyak rakyat itu diberikan untuk aktivitas baru. Pemberian izin hanya berlaku untuk sumur-sumur minyak yang terlanjur dibor dan sudah beroperasi sejak lama, tapi masih berstatus ilegal.