Jakarta | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektoral untuk membahas mengenai kesiapan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan vaksin anak usia 6-11 tahun, Jumat, 7 Januari 2022.
Nantinya, booster akan diberikan pada populasi yang telah mendapat vaksinasi primer lengkap, yang pada waktu tertentu proteksi secara imunologi dan klinis telah menurun.
“Vaksinasi booster akan dimulai di bulan Januari 2022 untuk peserta yang sudah mendapatkan vaksin primer minimal 6 bulan sebelumnya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto, dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia diatas 18 tahun keatas dan dilaksanakan di kabupaten/kota dengan kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen.
Agus mengatakan sampai saat ini terdapat 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.Dalam upaya percepatan cakupan vaksinasi terutama daerah yang belum mencapai 70 persen vaksin dosis 1, untuk target lansia dan anak-anak 6-11 tahun, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan reward dan punishment.
Hasil evaluasi awal Januari 2022 (Bupati Kolaka, Sultra, mampu mencapai target 70 persen dalam waktu 10 hari sejak tanggal 11 Desember 2021 dari capaian 50 persen dosis 1).“Akan tetapi, benar bahwa kita harus berhati-hati dalam menyampaikan komunikasi publik tentang vaksinasi booster ini terutama di tingkat internasional.
Mengingat, adanya aspek equity vaksin, dimana masih banyak negara lain yang cakupannya masih rendah (10 persen) dibawah cakupan minimal yg ditetapkan WHO,” tutur Agus.
Meski begitu, Agus mengatakan penetapan dasar hukum pelaksanaan vaksinasi booster masih menunggu evidence-based (terkait mekanisme, pembiayaan, dll) dari ITAGI yang akan mempengaruhi perubahan Perpres No. 99 Tahun 2020 dan Permenkes No. 19 Tahun 2021.***