Nasional | Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan gelaran MotoGP Mandalika, NTB tetap lanjut meski di tengah lonjakan kasus Covid-19. Airlangga menjawab keraguan publik yang khawatir bila ajang balap motor internasional pada 18-20 Maret 2022 akan terganggu akibat Covid-19.
“Terkait MotoGP ini akan dipersiapkan untuk 18 dan 20 sesuai dengan ketentuan Instruksi Mendagri,” kata Airlangga saat jumpa pers daring, Senin (7/2/22).
Airlangga mendorong pemerintah setempat untuk terus menggenjot angka vaksinasi. Harapannya, persentase vaksinasi di luar Jawa Bali dapat semakin memproteksi masyarakat dari varian Omicron.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit yang dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada saat Official Pre-Season Test tanggal 11 sampai dengan 13 Februari dan Mandalika MotoGP pada tanggal 18 sampai dengan 20 Maret 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyatakan, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.
“Kita melihat vaksinasi akan terus didorong. Tentu dalam situasi seperti ini arahan bapak presiden di luar Jawa harus persiapkan untuk terkait dengan kasus Omicron,” jelas Airlangga.”
Pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 ini, terdapat beberapa penekanan yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival,” kata Safrizal.
Seluruh penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau test antigen 1 x 24 jam. Selengkapnya Klik Disini