Close Menu
    info terkini

    Fraksi Partai Aceh Suarakan 4 Rekomendasi Kepada Pemkab Aceh Timur Terkait Peningkatan PAD

    May 31, 2025

    Bupati Aceh Timur Hadiri Pemakaman Tokoh Masyarakat Simpang Ulim

    May 30, 2025

    Seleksi Pra PORA Futsal Kabupaten Aceh Timur 2025 Melangkah ke Tahap Kedua

    May 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pemerintah Tak Segera Perbaiki Jalan Rusak Bisa Kena Sanksi Lho
    Nasional

    Pemerintah Tak Segera Perbaiki Jalan Rusak Bisa Kena Sanksi Lho

    IlhamApril 18, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Sebuah video aparat desa marah-marah kepada seorang guru viral di media sosial. Diketahui, guru berinisial E itu jadi sasaran kemarahan aparat desa karena mengunggah foto jalan rusak di ruas jalan menuju tempatnya bertugas.

    Kebanyakan warganet yang menyaksikan video itu langsung membela guru tersebut. Mereka berpendapat yang dilakukan guru itu tidak salah. Warganet justru mempertanyakan mengapa ada jalan rusak tapi tak segera diperbaiki oleh pemerintah setempat.

    “Lah bukannya diterima masukan dan sarannya malah nunjuk-nunjuk apa ini perwakilan rakyat? PRIMITIF,” ujar salah satu warganet di Instagram @ infojawabarat, Jumat

    Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai permintaan para netizen itu tidak ada salahnya. Sebab, memang ada aturan yang mewajibkan pejabat publik untuk segera memperbaiki jalan rusak agar tidak merugikan masyarakat.

    “Iya ada aturannya itu, memang begitu,” kata Trubus.

    Adapun aturan yang dimaksud adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

    Kalau belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    Bila tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.

    “Setiap penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak tersebut dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” bunyi pasal 273 UU No.22 Tahun 2009.

    Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

    Bila dibiarkan dalam waktu lama tak kunjung diperbaiki juga, masyarakat bisa melapor ke pihak terkait bahkan ke media massa.

    “Bisa itu ada undang-undang pelayanan publik, jadi kalau ada jalan rusak atau apa, itu kan masuk layanan publik, bisa dilaporkan,” tambahnya.

    Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

    Dalam pasal 42 ayat (1) UU dijelaskan masyarakat wajib diikutsertakan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik termasuk soal pengawasan dan bisa memberi masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan kepada Penyelenggara dan atasan langsung Penyelenggara serta Pihak Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui media massa.

    Hal serupa juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung.

    “Jalan rusak ya harus segera diperbaiki,” tegas Lisman.

    Sumber : Detikcom

    Aceh info Harian Aceh Jalan Aceh Timur Rusak Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Fraksi Partai Aceh Suarakan 4 Rekomendasi Kepada Pemkab Aceh Timur Terkait Peningkatan PAD

    ridhaMay 31, 2025

    Infoacehtimur.com – Fraksi Partai Aceh meminta Bupati Aceh Timur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Pemakaman Tokoh Masyarakat Simpang Ulim

    May 30, 2025

    Seleksi Pra PORA Futsal Kabupaten Aceh Timur 2025 Melangkah ke Tahap Kedua

    May 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 2025

    MenPAN-RB Umumkan Terkait Rencana Seleksi CPNS 2025 Tahun Ini

    May 28, 2025

    Kapal Motor Indonesia Ditangkap di Perairan Thailand, 18 Awak Kapal Diamankan

    May 20, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,248
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.