INFOACEHTIMUR.COM | Sebuah video aparat desa marah-marah kepada seorang guru viral di media sosial. Diketahui, guru berinisial E itu jadi sasaran kemarahan aparat desa karena mengunggah foto jalan rusak di ruas jalan menuju tempatnya bertugas.
Kebanyakan warganet yang menyaksikan video itu langsung membela guru tersebut. Mereka berpendapat yang dilakukan guru itu tidak salah. Warganet justru mempertanyakan mengapa ada jalan rusak tapi tak segera diperbaiki oleh pemerintah setempat.
“Lah bukannya diterima masukan dan sarannya malah nunjuk-nunjuk apa ini perwakilan rakyat? PRIMITIF,” ujar salah satu warganet di Instagram @ infojawabarat, Jumat
Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai permintaan para netizen itu tidak ada salahnya. Sebab, memang ada aturan yang mewajibkan pejabat publik untuk segera memperbaiki jalan rusak agar tidak merugikan masyarakat.
“Iya ada aturannya itu, memang begitu,” kata Trubus.
Adapun aturan yang dimaksud adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kalau belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Bila tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.
“Setiap penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak tersebut dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” bunyi pasal 273 UU No.22 Tahun 2009.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Bila dibiarkan dalam waktu lama tak kunjung diperbaiki juga, masyarakat bisa melapor ke pihak terkait bahkan ke media massa.
“Bisa itu ada undang-undang pelayanan publik, jadi kalau ada jalan rusak atau apa, itu kan masuk layanan publik, bisa dilaporkan,” tambahnya.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam pasal 42 ayat (1) UU dijelaskan masyarakat wajib diikutsertakan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik termasuk soal pengawasan dan bisa memberi masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan kepada Penyelenggara dan atasan langsung Penyelenggara serta Pihak Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui media massa.
Hal serupa juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung.
“Jalan rusak ya harus segera diperbaiki,” tegas Lisman.
Sumber : Detikcom