• Aceh
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Utara
    • Kota Langsa
  • Aceh Timur
    • Breaking News
  • Nasional
  • Internasional
    • Autotekno
  • Humaniora
    • Citizen
    • Opini
    • Sejarah
  • Info Loker
    • Beasiswa
  • Indeks Berita
Berita Terkini

Kesang terjun ke dunia politik, jabat ketua umum PSI

September 25, 2023

Aparat Penegak Hukum Diminta “Turun Gunung” Usut Penyebab Peristiwa Lingkar Tambang Migas Aceh Timur

September 25, 2023

Tgk. Muhammad Yunus minta PT Medco Cepat Tangani Masalah Keracunan warga di lingkar tambang

September 25, 2023

Senyum Tersangka Narkoba saat Polisi Ungkap Barang Bukti, Warganet Curiga Ada yang tak Beres

September 25, 2023
Kontak Kami
  • WhatsApp
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kesang terjun ke dunia politik, jabat ketua umum PSI
  • Aparat Penegak Hukum Diminta “Turun Gunung” Usut Penyebab Peristiwa Lingkar Tambang Migas Aceh Timur
  • Tgk. Muhammad Yunus minta PT Medco Cepat Tangani Masalah Keracunan warga di lingkar tambang
  • Senyum Tersangka Narkoba saat Polisi Ungkap Barang Bukti, Warganet Curiga Ada yang tak Beres
  • Tindaklanjut Medco pastikan warga dapat penanganan medis secara intensif
  • Korban Laka di Aceh Timur Kini Masih Terbaring Sakit Sudah 5 Bulan
  • Pohon Tumbang Timpa Badan Lintas Aceh Timur – Galus
  • POLITISI PENCEMAR BANGSA.?
Tuesday, September 26
INFO ACEH TIMURINFO ACEH TIMUR
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Aceh
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Utara
    • Kota Langsa
  • Aceh Timur
    • Breaking News
  • Nasional
  • Internasional
    • Autotekno
  • Humaniora
    • Citizen
    • Opini
    • Sejarah
  • Info Loker
    • Beasiswa
  • Indeks Berita
INFO ACEH TIMURINFO ACEH TIMUR
Home ยป Pemerintah Tak Segera Perbaiki Jalan Rusak Bisa Kena Sanksi Lho
Nasional

Pemerintah Tak Segera Perbaiki Jalan Rusak Bisa Kena Sanksi Lho

Ilham PranataApril 18, 2022
Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

INFOACEHTIMUR.COM | Sebuah video aparat desa marah-marah kepada seorang guru viral di media sosial. Diketahui, guru berinisial E itu jadi sasaran kemarahan aparat desa karena mengunggah foto jalan rusak di ruas jalan menuju tempatnya bertugas.

Kebanyakan warganet yang menyaksikan video itu langsung membela guru tersebut. Mereka berpendapat yang dilakukan guru itu tidak salah. Warganet justru mempertanyakan mengapa ada jalan rusak tapi tak segera diperbaiki oleh pemerintah setempat.

“Lah bukannya diterima masukan dan sarannya malah nunjuk-nunjuk apa ini perwakilan rakyat? PRIMITIF,” ujar salah satu warganet di Instagram @ infojawabarat, Jumat

Demo

Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai permintaan para netizen itu tidak ada salahnya. Sebab, memang ada aturan yang mewajibkan pejabat publik untuk segera memperbaiki jalan rusak agar tidak merugikan masyarakat.

“Iya ada aturannya itu, memang begitu,” kata Trubus.

Adapun aturan yang dimaksud adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kalau belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Bila tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.

“Setiap penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak tersebut dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” bunyi pasal 273 UU No.22 Tahun 2009.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Bila dibiarkan dalam waktu lama tak kunjung diperbaiki juga, masyarakat bisa melapor ke pihak terkait bahkan ke media massa.

“Bisa itu ada undang-undang pelayanan publik, jadi kalau ada jalan rusak atau apa, itu kan masuk layanan publik, bisa dilaporkan,” tambahnya.

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam pasal 42 ayat (1) UU dijelaskan masyarakat wajib diikutsertakan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik termasuk soal pengawasan dan bisa memberi masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan kepada Penyelenggara dan atasan langsung Penyelenggara serta Pihak Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui media massa.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung.

“Jalan rusak ya harus segera diperbaiki,” tegas Lisman.

Sumber : Detikcom

Aceh info Harian Aceh Jalan Aceh Timur Rusak Kabar Aceh Timur
Previous ArticleSuhu Udara di Langsa-Aceh Timur Capai 32 Derajat Celcius, Ini Kata BMKG
Next Article Polisi di Aceh Temukan 44,5 Ton BBM Bersubsidi yang di Timbun Pelaku Sepanjang April 2022
Highlight
Nasional

Kesang terjun ke dunia politik, jabat ketua umum PSI

By zackSeptember 25, 2023

Kaesang Pangarep terima SK jadi Ketua Umum PSI, Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).(KOMPAS.com/Regi Pratasyah…

Aparat Penegak Hukum Diminta “Turun Gunung” Usut Penyebab Peristiwa Lingkar Tambang Migas Aceh Timur

September 25, 2023

Tgk. Muhammad Yunus minta PT Medco Cepat Tangani Masalah Keracunan warga di lingkar tambang

September 25, 2023
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • TikTok
INFO ACEH TIMUR
INFO ACEH TIMUR

PORTAL BERITA WARGA ACEH TIMUR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
© 2018-2022 INFO ACEH TIMUR
PT. Info Aceh Utama

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version