Dikarenakan kehadiran qanun tersebut merupakan bentuk pengaturan dalam bertata negara dan berdemokrasi di negara Republik Indonesia, dengan tujuan tercapainya suatu kemaslahatan di Provinsi Aceh.
Problematika yang terjadi pada saat pemilihan wali nanggroe X periode 2018-2023. Apakah hal tersebut akan terulang kembali di tahun 2023 yang notabene juga akan menjadi tahun pesta politisi.
Baca juga:
- Setelah 17 Tahun Perdamaian di Aceh: Jangankan Pulih, Diingat Pun Tidak.
- Haji Uma Bantu Pengobatan Mantan Kombatan Eks Tripoli Pengawal Hasan Tiro.
- Setelah 17 Tahun Perdamaian di Aceh: Jangankan Pulih, Diingat Pun Tidak
Ditambah hari ini (27/12/2022) selepas jabatan Muzakir Manaf atau Mualem di kepengurusan KONI Aceh, mendapatkan jabatan baru tentunya tunjangan dan yang melengkapi dalam jabatan tersebut.***
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Infoacehtimur.com
1 2