Info Aceh Timur, Langsa – Diduga pelaku pemilik akun tebar fitnah bernama Usman Udin, di sosial media Facebook berhasil diringkus petugas kepolisian Polres Langsa, Aceh.
Informasi yang diperoleh Infoacehtimur.com, masing-masing pelaku inisial IS dan FS. Satu diantaranya diduga bagian dari kalangan pemerintah.
Hal tersebut terungkap lantaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra. Suhartini, menjadi korban fitnah dan melaporkan akun Facebook bernama Usman Udin.
“Keduanya ditangkap sudah menjadi rahasia umum, satu diantaranya aktif dalam lembaga di Langsa. Tapi dibolehkan berada di luar lagi,” kata Suhartini, Senin (23/10/2023).
BACA JUGA: Edit Lambang HMI Jadi Lambang PKI, Akun Sosmed Usman Udin Dipolisikan di Langsa Aceh
BACA JUGA: Usai Sebar Video Beras Bantuan Berbahan Plastik di Aceh Timur, Pria Ini Minta Maaf
Penangkapan terhadap mereka juga dibenarkan oleh Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, didampingi Kabag Ops selaku Plh Kasat Reskrim, AKP Dahlan dan Iptu Prima Pringgo Putra.
“Benar Polres Langsa telah mengamankan terduga terlapor tindak pidana dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) berinisial IS dan FS,” kata Madun, Senin (23/10).
Dalam kasus ini, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Aceh untuk mengungkap secara terang benderang kasus akun bodong.
“Kini terduga terlapor pemilik akun bodong Usman Udin, terlapor sudah diwajibkan melapor ke Polres Langsa seminggu 2 kali setiap Senin dan Kamis,” ujarnya.
Pihak Polres Langsa juga sedang menunggu keterangan Saksi Ahli untuk bisa mengungkapkan kasus pemilik akun Usman Udin di media sosial.
Karena untuk mengungkapkan kasus ITE ini mengharuskan keterangan saksi ahli yang berwenang terkait informasi dan teknologi.
“Artinya setiap perkembangan kasus yang sedang ditangani akan disampaikan juga ke pelapor,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan pada 5 Agustus 2023, akun sosial media Facebook Usman Udin, dipolisikan lantaran telah melecehkan lambang Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD-KAHMI) Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Akun sosial media tersebut mengedit lambang HMI dan MD-KAHMI dengan lambang Partai Komunis Indonesia atau PKI adalah sebuah partai berideologi komunisme. Sementara nomor tanda lapor yakni SKTBL NO: SKTBL/40/VIII/2023.***