Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur berhasil menangkap 17 pelaku pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan lima sepeda motor sebagai barang bukti dalam dua pekan terakhir.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengumumkan bahwa pemilik kendaraan yang merasa motornya hilang bisa mengambil kendaraannya di Mapolres dengan membawa bukti sah kepemilikan.
“Kita sudah koordinasi ke pemilik motornya, agar datang ke Polres buat melihat dan lengkapi dokumen kepemilikan. Kalau lengkap boleh diambil di Polres,” ujar Irwan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Operasi Sikat Seulawah Amankan 17 Pelaku Curanmor di Aceh Timur
Baca Juga: Dalam Sepekan Satlantas Polres Aceh Timur Sita 17 Knalpot Brong
- Syarat Mengambil Motor Curian:
– Membawa bukti sah kepemilikan kendaraan
– Melengkapi dokumen kepemilikan di Polres
Para pelaku ditangkap berdasarkan enam laporan polisi dan berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara. Polisi juga menemukan enam sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Motor yang Diamankan 1 Yamaha NMAX, 1 Honda CBR, 2 Honda Beat, 1 Honda CRF
Semua motor tersebut tanpa pelat nomor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 jo Pasal 480 jo Pasal 55, 56 KUHP. Kapolres mengimbau pemilik sepeda motor memasang kunci ganda untuk mencegah pencurian.