Close Menu
    info terkini

    HUT RI ke-81: 4.833 Napi Aceh Terima Remisi, 341 Napi Lapas Idi Termasuk 3 Langsung Bebas

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pemkab Aceh Timur Beri Dispensasi ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah 13 Juli 2026
    Aceh Timur

    Pemkab Aceh Timur Beri Dispensasi ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah 13 Juli 2026

    zakariaJuly 9, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.2.1/03/2026 tentang pemberian dispensasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar dan mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027.

    Surat edaran yang ditandatangani Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky pada 9 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, hingga kepala desa/geuchik se-Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Poin Penting Surat Edaran

    1. Waktu Dispensasi
      Diberikan pada Senin, 13 Juli 2026 untuk ASN yang memiliki anak jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA atau sederajat.
    2. Syarat
      ASN wajib mendapat izin dari atasan langsung terlebih dahulu.
    3. Tetap Jaga Pelayanan
      Kepala Perangkat Daerah diminta mengatur jadwal secara proporsional agar pelayanan publik tidak terganggu. Bagi unit layanan langsung ke masyarakat, dispensasi harus diatur agar kualitas pelayanan tetap optimal.
    4. Kembali Bekerja
      Setelah selesai mendampingi anak, ASN wajib segera kembali ke kantor. Dispensasi ini tidak mengurangi kewajiban jam kerja dan dapat diatur lebih lanjut oleh pimpinan.
    5. Pengawasan
      Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan surat edaran ini.

    Tujuan Kebijakan

    Dalam surat tersebut disebutkan, kebijakan ini untuk mendukung pelaksanaan hari pertama sekolah sekaligus memperkuat peran keluarga dalam pendidikan anak. Ini juga merujuk pada anjuran KemenPAN-RB dan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Kabupaten Layak Anak.

    “Surat Edaran ini disampaikan sebagai wujud nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap penguatan pendidikan karakter anak melalui keterlibatan aktif orang tua pada hari pertama masuk sekolah, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” bunyi surat edaran.

    Tembusan surat ini juga dikirim ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI serta Gubernur Aceh.

    ASN ASN Aceh Timur Bupati Aceh Timur Bupati Al-farlaky
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    HUT RI ke-81: 4.833 Napi Aceh Terima Remisi, 341 Napi Lapas Idi Termasuk 3 Langsung Bebas

    zakariaAugust 18, 2026

    Infoacehtimur.com |  Aceh — Sebanyak 4.833 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Aceh…

    Kericuhan Saat HDA ke-21 di Baiturrahman Diselidiki, TNI Dukung Polri

    August 18, 2026

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    August 17, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    HUT RI ke-81: 4.833 Napi Aceh Terima Remisi, 341 Napi Lapas Idi Termasuk 3 Langsung Bebas

    August 18, 2026
    terpopuler

    Bank Aceh Syariah Cabang Idi Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar dan Zakat Rp400 Juta Ke Pemkab Aceh Timur

    August 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.