Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menerbitkan surat edaran yang mengatur beberapa hal khusus selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah larangan bagi pedagang takjil, makanan, dan minuman untuk berbuka puasa agar tidak membuka lapak dagangan sebelum pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Hukum Mandi Junub Siang Hari Saat Puasa Ramadhan
Baca Juga: Polisi Ingatkan Pentingnya Keselamatan di Jalan, Bukan Sekadar Aturan
Selain itu, rumah makan, warung kopi, dan kafe di wilayah Aceh Timur diwajibkan tutup pada siang hari serta dilarang menyediakan makanan bagi orang yang tidak berpuasa.
Pemkab Aceh Timur juga melarang peredaran petasan selama bulan Ramadhan guna menjaga ketertiban dan mencegah gangguan terhadap aktivitas ibadah.
Masyarakat diimbau untuk tidak membakar petasan, baik di siang maupun malam hari.Selain itu, remaja dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, seperti penggunaan knalpot bising (racing) dan balapan liar.
Bagi yang melanggar aturan dalam edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat edaran ini ditandatangani oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Timur.