Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mengandalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aceh Timur Energi (ATEM) dalam proses legalisasi sejumlah sumur minyak rakyat di kabupaten tersebut.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan bahwa perusahaan ini akan mengambil peran aktif dalam proses legalisasi sumur minyak masyarakat.
“Kami sedang fokus menggerakkan BUMD, khususnya PT Aceh Timur Energi. Perusahaan ini nantinya mengambil peran aktif dalam proses legalisasi sumur minyak masyarakat tersebut,” kata Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky.
Upaya ini menyambut niat baik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berencana melegalkan usaha tambang minyak rakyat.
Baca Juga: Semangat Baru Aceh Timur: Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Baca Juga: SKK Migas: Penutupan Sumur Minyak Tradisional di Ranto Peureulak Masih Dibahas
Bupati Aceh Timur menilai langkah tersebut sebagai upaya positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas di daerah.
“Kami di Kabupaten Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat,” katanya.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, para penambang minyak rakyat akan mendapatkan perlindungan hukum serta bimbingan teknis agar dapat beroperasi sesuai standar praktik pertambangan yang baik.
Daerah juga dapat merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan minyak dan gas yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab.
Pemkab Aceh Timur siap berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mendorong BUMD dan koperasi lokal, untuk menjadi mitra dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.