Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Pj Bupati Aceh Timur Nomor 061.2/1188 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur, Teuku Didi Farisha, menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku selama Ramadhan. Setelahnya, jam kerja ASN akan kembali seperti semula.
Baca Juga: Waspada Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kapolres Aceh Timur
Baca Juga: Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru dan Tunjangan Guru Non-ASN
“Harapan kami, seluruh ASN dapat bertanggung jawab terhadap tugas yang telah diamanahkan oleh atasan masing-masing, selalu menjaga kesehatan, agar kualitas pelayanan tidak berpengaruh,” tambahnya.
Jam operasional ASN Aceh Timur selama Ramadhan adalah sebagai berikut:
– Senin sampai Kamis: pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, istirahat dan shalat pukul 12.30 WIB – 13.00 WIB.
– Jumat: pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB, waktu istirahat dan shalat pukul 12.30 WIB – 13.30 WIB.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu efektivitas kerja di lingkungan pemerintahan Aceh Timur.