Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengumumkan perpanjangan masa Status Tanggap Darurat Bencana Alam banjir dan longsor di Aceh.
Perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Aceh melakukan koordinsi dengan BPBD di sejumlah kabupaten/kota, diantaranya BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie dan Aceh Tengah.
“Maka, saya selaku Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026,” terang Gubernur Aceh, populer dikenal Mualem.
Mualem menyebut bahwa perpanjangan status Darurat Bencana untuk keempat kalinya ini selaras dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain Pemprov Aceh, diketahui hingga saat ini 2 kabupaten turut memperpanjang masa tanggap darurat bencana, yakni kabupaten Aceh Tamiang Dan Aceh Tengah.
Mualem menyebut, perpanjangan status darurat tersebut bertujuan mengoptimalkan Progres pembersihan lingkungan terdampak banjir dan longsor, perbaikan akses jalan, pemulihan layanan kesehatan, dan penyaluran logistik bantuan.

Gubernur Aceh dalam Rakor Rehab-rekon paska bencana alam Pulau Sumatera, Kamis (15/1).
