Langsa | Seorang pemuda dengan inisial AH (25) kini di amankan oleh polisi karena diduga telah melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur lima tahun (balita).
AH bertatus asli warga Kota Sabang dan kini sedang menetap di salah satu desa di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa melakukan Jarimah Liwath (Sodomi anak di bawah umur), di sebuah warung dalam Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, MH, Rabu (16/2/2022), memaparkan bahwa, pihaknya, pada Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 11.30 WIB ada menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” kata Kasat.
Kemudian, pada Kamis, 10 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB setelah menerima informasi keberadaan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung di Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
Adapun terkait motif, pelaku diduga suka sesama jenis yakni anak laki-laki.
“Atas penangkapan tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.***