
Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Pemilik kendaraan bermotor diseluruh “bumoe” Aceh, termasuk warga Aceh Timur diharapkan memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung sejak awal Januari 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh UPTD Aceh Timur (Samsat Idi) Fuadi menerangka persyaratan untuk pembayaran pajak dalam masa pemutihan tidak berbeda dengan sebelumnya.
“Untuk persyaratan tetap sebagaima yg telah diatur, seperti melampirkan identitas orang dan kendaraan”, terang
Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan berlangsung 02-28 Januari 2023. Pemutihan tersebut merupakan program Pemerintah Aceh yang ditetapkan oleh Pj. Gubernur Aceh Mayjen Purn. Ahmad Marzuki. Selain pajak, diketahui Pemerintah Aceh juga memberlakukan peringanan terhadap bea balik nama.
‘Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan momentum pemutihan pajak ini”, imbau Fuadi di Idi Rayeuk (05/01/2023).
Sebagai informasi bahwa pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pembayaran pajak cukup melunaskan pokok pajak. Sedangkan, denda atas terlambat bayar pajak dihapuskan dalam masa pemutihan tersebut.
Diketahui hingga saat ini hampir mencapai 100 pemilik kendaraan di Aceh Timur yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.