Close Menu
    info terkini

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    600 Ribu Perbulan Jadi Batas Pengeluaran Minimum untuk Menentukan Kemiskinan

    July 26, 2025

    Dua Tersangka Pengedar Sabu di Peureulak Ditangkap

    July 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Penampakan Seleb Tiktok Aceh Abu Laot Diserahkan ke Jaksa Usai Berkas Lengkap
    Aceh

    Penampakan Seleb Tiktok Aceh Abu Laot Diserahkan ke Jaksa Usai Berkas Lengkap

    IlhamNovember 29, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Penampakan Seleb Tiktok Aceh Abu Laot Diserahkan ke Jaksa Usai Berkas Lengkap.

    Info Aceh Timur, Aceh – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan TikToker Musfy Ishak (sebelumnya ditulis Muhammad Ishak) alias Abu Laot ke JPU Kejari Banda Aceh. Abu Laot akan segera menjalani persidangan.

    Abu Laot dan barang bukti diserahkan ke jaksa pagi tadi, Selasa (28/11/3023). Abu Laot tampak mengenakan baju tahanan warna oranye serta celana jeans selutut.

    Dia tampak keluar dari Mapolda Aceh dengan pengawalan sejumlah anggota polisi. Abu Laot lalu dibawa ke sebuah ruangan di Kejari Banda Aceh. Jaksa sempat berbincang dengannya.

    “Proses pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan guna dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan. Oleh karena sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka terhadap tersangka nantinya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Kepala Kejari Banda Aceh Irwansyah kepada wartawan.

    BACA JUGA: Berkas Abu Laot, Tersangka Penyebaran Berita Bohong Diserahkan ke Jaksa

    BACA JUGA: Bebas, Caleg Aceh Timur Dinyatakan Tidak Terbukti Terlibat 20 Kilogram Sabu

    Menurutnya, Abu Laot akan ditahan di Rutan Kajhu Aceh Besar selama 20 hari. Penahanan itu disebut untuk persiapan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke PN Banda Aceh.

    “Abu Laot dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

    Diketahui, Abu Laot ditangkap pada Jumat (6/10) malam. Sehari berselang, dia diterbangkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia diciduk setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

    Winardy mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta tiga orang ahli terdiri dari ahli bahasa, ITE dan pidana saat memproses kasus tersebut. Polisi juga dua kali melayangkan surat pemanggilan ke Abu Laot untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Ini dua kali kita panggil tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang jelas. Kemudian setelah dua kali kita panggil maka kita terbitkan surat panggilan dengan perintah membawa,” kata Winardy kepada wartawan, Rabu (11/10).

    Menurutnya, tim Ditreskrimsus Polda Aceh kemudian melakukan profiling dan melacak keberadaan Abu Laot. Polisi sempat mendatangi toko tempat Abu Laot berjualan dan menemui istrinya.

    “Beberapa temannya kita lakukan pemeriksaan tapi yg bersangkutan tidak ada ditempat. Berkat kerja keras tim dapat kita tangkap di Cianjur. Tidak ada perlawanan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.

    Penyidik disebut awalnya memeriksa Abu Laot sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sekarang yang bersangkutan kita tahan,” ujar Winardy.

    Dalam pemeriksaan, Abu Laot mengaku menyebut Sayed menerima duit dari bandar sabu karena tersinggung dengan ucapan advokat tersebut.

    “Motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol,” jelas Winardy.

    Sumber : Detik.com

    Abu Laot Seleb tiktok
    Follow on Google News
    Highlights

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    zakariaJuly 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Dua pemuda asal Aceh, IPDA Muslim Hasan dan Letnan Dua Infanteri Said…

    600 Ribu Perbulan Jadi Batas Pengeluaran Minimum untuk Menentukan Kemiskinan

    July 26, 2025

    Dua Tersangka Pengedar Sabu di Peureulak Ditangkap

    July 25, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025

    Orang Hilang di Aceh Timur: Ismatur Rahmi Dicari oleh Keluarga

    July 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,348
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.