Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh Meurah Budiman menegaskan lokasi penampungan imigran Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan hanya bersifat sementara. Yakni, sampai lahan relokasi di Lhokseumawe selesai dibenahi.
“Penampungan imigran Rohingya di Aceh Selatan sifatnya sementara, menunggu lahan relokasi di Lhokseumawe selesai dibenahi. Paling lambat mereka direlokasi ke Lhokseumawe pada awal November mendatang,” kata Budiman di Banda Aceh, Kamis (24/10). Seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Diusulkan Bangun Rumah Penampungan untuk Rohingya
Baca Juga: kapal Pengangkut Rohingya di Aceh Selatan, Milik warga Aceh Timur
Hal itu sekaligus menanggapi evakuasi 151 orang imigran Rohingya ke daratan setelah hampir sepekan mereka terombang-ambing di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, karena ada penolakan kedatangan manusia perahu tersebut.
Budiman mengatakan evakuasi tersebut untuk kemanusiaan dan menyelamatkan para imigran. Selanjutnya mereka ditampung di bangunan kompleks Pelabuhan Labuhan Haji.
Baca Juga: Lima Kali Memasuki Wilayah Aceh, Rohingnya Diberikan Atensi Khusus Oleh Komnas HAM
Baca Juga: Bejat! Pengungsi Rohingya Perkosa Pelajar Hingga Hamil, Pelaku Sempat Buron 1 Tahun
“Setelah dari Aceh Selatan, para imigran akan dipindahkan ke Lhokseumawe. Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah menyediakan lahan seluas lima hektare untuk penampungan imigran Rohingya,” katanya.
Selain dari Aceh Selatan, lahan tersebut juga untuk penampungan pengungsi Rohingya yang selama ini ditempatkan di gedung bekas Kantor Imigrasi di Lhokseumawe.
Pengungsi Rohingya di gedung bekas Kantor Imigrasi tersebut nantinya direlokasi ke lahan yang disediakan pemerintah kota karena akan dirobohkan dan dibangun baru.
Halaman Selanjutnya