Close Menu
    info terkini

    Pria Pakistan Bolak-Balik Masuk Indonesia, Akhirnya Tertangkap di Banda Aceh

    June 24, 2025

    Penangkapan 2 WNA Ilegal: Satunya Sunting Gadis Aceh Hingga Miliki Anak

    June 24, 2025

    “Pajakku Kau Ambil, Muara Kualaku Kau Tak Peduli”: Nelayan Idi Cut Menjerit

    June 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Penangkapan 2 WNA Ilegal: Satunya Sunting Gadis Aceh Hingga Miliki Anak
    Aceh

    Penangkapan 2 WNA Ilegal: Satunya Sunting Gadis Aceh Hingga Miliki Anak

    ridhaJune 24, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang WNA asal Malaysia berprofesi juru parkir didepan sebuah swalayan di Kota Banda Aceh ditangkap oleh petugas kantor Imigrasi.

    WNA asal Malaysia inisial MK (51) berada di Aceh Besar sejak tahun 2020. Mulanya ia masuk ke Indonesia melalui TPI Dumai, lalu hijrah menimba ilmu pada sebuah Dayah di Kabupaten Aceh Besar.

    3 tahun di Aceh, MK menikah dengan seorang wanita Aceh Besar pada 22 Oktober 2023, dan saat ini telah memiliki seorang anak. MK diamankan karena kedapatan mendiami Indonesia hingga melebihi masa berlaku paspor.

    “Kami berkonsolidasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Medan, untuk proses sanksi administratif deportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda,” terang Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo GS (24/6/2025) dalam konferensi pers.

    Baca Juga: Kejari Langsa Musnahkan 3 Kapal Motor Pukat Trawl WNA

    Baca Juga: Frustrasi Gegara Ketinggalan Pesawat, WNA Australia Hajar Warga di Aceh

    Sedangkan seorang warga berkebangsaan pakistan inisial MA (57) masuk secara ilegal ke Indonesia dan berhasil “mengolah” KTP serta KK negara berlambang Garuda. Sejauh ini, diketahui aktivitas MA selama di Indonesia ialah berjualan lukisan, selebihnya masih dalam penyelidikan.

    Kini, MA meringkuk di ruang tahanan imigrasi Banda Aceh setelah berhadapan dengan undang-undang tindak pidana keimigrasian indonesia. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara akibat tindakan memasuki Indonesia tanpa dokumen berujung tindak pidana keimigrasian.

    Banda Aceh Malaysia Masyarakat Aceh Malaysia WNA
    Follow on Google News
    Highlights

    Pria Pakistan Bolak-Balik Masuk Indonesia, Akhirnya Tertangkap di Banda Aceh

    ridhaJune 24, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang pria kebangsaan Pakistan bernama Muhammad Azeem (57) bolak-balik masuk Indonesia sejak…

    “Pajakku Kau Ambil, Muara Kualaku Kau Tak Peduli”: Nelayan Idi Cut Menjerit

    June 24, 2025

    Kapolda Aceh Diminta Tangani Kasus Penembakan ODGJ dengan Transparan

    June 24, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 2025

    Operator SD Naik Pitam, Tuntut Gaji 6 Bulan Tak Kunjung Dibayar, Pejabat Dinas Pendidikan Ditikam

    June 19, 2025

    Pendaftaran Beasiswa Aceh Carong 2025 di Aceh Timur Resmi Dibuka

    June 18, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202510,726
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.