Close Menu
    info terkini

    Tidak Ditemukan Luka di Tubuh, Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Ara Kundo

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Penangkapan 2 WNA Ilegal: Satunya Sunting Gadis Aceh Hingga Miliki Anak
    Aceh

    Penangkapan 2 WNA Ilegal: Satunya Sunting Gadis Aceh Hingga Miliki Anak

    ridhaJune 24, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang WNA asal Malaysia berprofesi juru parkir didepan sebuah swalayan di Kota Banda Aceh ditangkap oleh petugas kantor Imigrasi.

    WNA asal Malaysia inisial MK (51) berada di Aceh Besar sejak tahun 2020. Mulanya ia masuk ke Indonesia melalui TPI Dumai, lalu hijrah menimba ilmu pada sebuah Dayah di Kabupaten Aceh Besar.

    Demo

    3 tahun di Aceh, MK menikah dengan seorang wanita Aceh Besar pada 22 Oktober 2023, dan saat ini telah memiliki seorang anak. MK diamankan karena kedapatan mendiami Indonesia hingga melebihi masa berlaku paspor.

    “Kami berkonsolidasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Medan, untuk proses sanksi administratif deportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda,” terang Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo GS (24/6/2025) dalam konferensi pers.

    Baca Juga: Kejari Langsa Musnahkan 3 Kapal Motor Pukat Trawl WNA

    Baca Juga: Frustrasi Gegara Ketinggalan Pesawat, WNA Australia Hajar Warga di Aceh

    Sedangkan seorang warga berkebangsaan pakistan inisial MA (57) masuk secara ilegal ke Indonesia dan berhasil “mengolah” KTP serta KK negara berlambang Garuda. Sejauh ini, diketahui aktivitas MA selama di Indonesia ialah berjualan lukisan, selebihnya masih dalam penyelidikan.

    Kini, MA meringkuk di ruang tahanan imigrasi Banda Aceh setelah berhadapan dengan undang-undang tindak pidana keimigrasian indonesia. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara akibat tindakan memasuki Indonesia tanpa dokumen berujung tindak pidana keimigrasian.

    Banda Aceh Malaysia Masyarakat Aceh Malaysia WNA
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Tidak Ditemukan Luka di Tubuh, Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Ara Kundo

    zakariaApril 21, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Utara — Masyarakat Gampong Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, gempar usai…

    Pimpin Rapat Evaluasi, Bupati Al-Farlaky Desak 37 OPD Percepat Serapan Anggaran dan Genjot PAD

    April 21, 2026

    Rapat Bareng BNPB, Bupati Aceh Timur Tagih Komitmen Vendor Huntara

    April 20, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Tidak Ditemukan Luka di Tubuh, Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Ara Kundo

    zakariaApril 21, 2026
    terpopuler

    Rocky Kembali Jadi Sorotan, Ia Diisukan Dalam Perebutan Kursi PSI Aceh Hadapi Dua Tokoh Yang Tak Kalah Tenarnya

    April 19, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.