Close Menu
    info terkini

    Disdikbud Aceh Timur Bantah Tudingan Permintaan Fee Revitalisasi Sekolah Pascabencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Penangkapan 2 WNA Ilegal: Satunya Sunting Gadis Aceh Hingga Miliki Anak
    Aceh

    Penangkapan 2 WNA Ilegal: Satunya Sunting Gadis Aceh Hingga Miliki Anak

    ridhaJune 24, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang WNA asal Malaysia berprofesi juru parkir didepan sebuah swalayan di Kota Banda Aceh ditangkap oleh petugas kantor Imigrasi.

    WNA asal Malaysia inisial MK (51) berada di Aceh Besar sejak tahun 2020. Mulanya ia masuk ke Indonesia melalui TPI Dumai, lalu hijrah menimba ilmu pada sebuah Dayah di Kabupaten Aceh Besar.

    Advertising
    Demo

    3 tahun di Aceh, MK menikah dengan seorang wanita Aceh Besar pada 22 Oktober 2023, dan saat ini telah memiliki seorang anak. MK diamankan karena kedapatan mendiami Indonesia hingga melebihi masa berlaku paspor.

    “Kami berkonsolidasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Medan, untuk proses sanksi administratif deportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda,” terang Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo GS (24/6/2025) dalam konferensi pers.

    Baca Juga: Kejari Langsa Musnahkan 3 Kapal Motor Pukat Trawl WNA

    Baca Juga: Frustrasi Gegara Ketinggalan Pesawat, WNA Australia Hajar Warga di Aceh

    Sedangkan seorang warga berkebangsaan pakistan inisial MA (57) masuk secara ilegal ke Indonesia dan berhasil “mengolah” KTP serta KK negara berlambang Garuda. Sejauh ini, diketahui aktivitas MA selama di Indonesia ialah berjualan lukisan, selebihnya masih dalam penyelidikan.

    Kini, MA meringkuk di ruang tahanan imigrasi Banda Aceh setelah berhadapan dengan undang-undang tindak pidana keimigrasian indonesia. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara akibat tindakan memasuki Indonesia tanpa dokumen berujung tindak pidana keimigrasian.

    Banda Aceh Malaysia Masyarakat Aceh Malaysia WNA
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Disdikbud Aceh Timur Bantah Tudingan Permintaan Fee Revitalisasi Sekolah Pascabencana

    ridhaJune 5, 2026

    Infoacehtimur.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Bustami.,M.Si menerangkan…

    Satlantas Aceh Timur Pasang Spanduk, Sosialisasi Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai

    June 5, 2026

    KAI Siapkan Proyek Kereta Banda Aceh–Lampung, Butuh Investasi Rp350 Triliun

    June 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Disdikbud Aceh Timur Bantah Tudingan Permintaan Fee Revitalisasi Sekolah Pascabencana

    June 5, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.