Infoacehtimur.com, Aceh – Sejumlah 2 senjata api jenis pistol diamankan dari seorang pemuda inisial S, alias Sinyak (21) warga kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Penangkapan Sinyak berkaitan erat dengan kasus penangkapan pengedar sabu-sabu yang melibatkan senjata api dan penembakan di Aceh Timur pada 26 April lalu, tepatnya di Mesjid Al-Ikhlas, Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam.
Sinyak berperan memuluskan pelarian DPO inisial B pelaku utama penembakan terhadap anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara di Mesjid Bagok.
Baca Juga: Kham Khum, Gereiutam Geureutum Lam Insya di Kawasan Bagok, Ada Apa?
Penangkapan tersangka Sinyak (21) berlangsung pada Senin (19/5/2025), di Desa Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Sepucuk pistol pabrikan kaliber 9 diamankan bersama Sinyak.
Sinyak pun diperiksa, hingga pengembangan kasus berlanjut ke rumah persembunyian pelaku utama inisial B di Aceh Utara.
Sesuai hasil introgasi tersangka Sinyak, Kepolisian bergerak ke Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Hasilnya, polisi kembali menemukan 1 pistol rakitan siap pakai, dan 2 pistol lainnya yang masih dalam tahap perakitan.
Mengutip Berita Antara (25/5), Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani menyebut pihaknya akan terus melakukan pengungkapan dan pengejaran terhadap perakitan dan kepemilikan senjata api, juga terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pelaku utama peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal inisial B, serta 2 rekannya inisial M dan L, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).